Korupsi

Dinkes Kab Serang Benarkan Barang Medis Ditarik Pihak Ketiga

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab Serang membenarkan barang medis habis pakai (BMHP yang tidak sesuai spesifikasi telah ditarik kembali oleh pihak penyedia barang setelah polisi dari Polda Banten meminta klarifikasi.

“Iya benar sudah ditarik kembali oleh pihak ketiga, namun alasan ditarik kembali, saya tidak tau pasti,” kata Heni Widhani, Sekretaris Dinkes Kabupaten Serang yang ditemui MediaBanten.Com di kantornya, Selasa (7/3/2023).

Dikatakan Heni, setelah ditarik kembali, pihaknya pun akan terus berkonsultasi dan pendampingan agar tidak terulang kembali.

“Ke depan ada konsultasi dan pendampingan dari inspektorat untuk ke depannya seperti apa agar sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Namun Sekretaris Dinkes Kabupaten Serang itu belum memastikan apakah barang itu akan diganti dengan barang yang sesuai spesifikasi atau diganti dengan mengembalikan uang atas pekerjaan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, mulai Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, PPK dan PPTK dikabarkan telah diminta klarifikasi oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten soal pengadaan barang medis habis pakai (BMHP) (Baca: Pejabat Dinkes Kab Serang Diperiksa Polisi Soal Barang Medis Habis Pakai).

Klarifikasi itu diduga terkait proyek pengadaan barang medis habis pakai (BMHP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang yang diduga terindikasi ada penyimpangan.

Berdasarkan informasi yang didapat, beberapa dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan BMHP senilai lebih dari Rp193 juta itu, diantaranya quantitas barang yang diterima pihak Dinkes Serang tidak sesuai spesifikasi.

Yaitu selang cairan infus yang seharusnya sebanyak 30.000 unit, hanya diterima sebanyak 14.000 unit. Sisanya sebanyak 16.000 unit tidak sesuai spesifikasi.

Selain permasalahan spesifikasi barang, pembayaran belanja BMHP oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Kabupaten Serang kepada pihak perusahaan juga dilakukan dimuka pada bulan Desember, sedangkan barang pesanan bulan Januari 2023.

Dugaan penyimpangan juga terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memiliki sertifikasi barang dan jasa pada lelang pekerjaan. Sehingga hal ini mengindikasikan telah terjadinya pelanggaran Peraturan Pemerintah didalam proses pelelangannya. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button