Ekonomi

Yani: Pungutan Parkir Dari KPW Banten Lama Tidak Masuk ke Kas Kota Serang

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengaku, pungutan parkir dari Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama tidak masuk ke kas daerah Pemkot Serang. Karena karcis parkir yang digunakan bukan berasal dari Dishub Kota Serang, tetapi buatan pengelola parkir setempat.

Demikian dikemukakan Ahmad Yani, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang kepada wartawan, Jumat (14/6/2019) di Kantor Dishub Kota Serang.

Sebelumnya, Firdaus Gozali, anggota Komisi 3 DPRD Kota Serang menyatakan, retribusi parkir yang dipungut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun pihak ketiga di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dinilai ilegal atau tidak sah.

“SK Pengelolaan parkir itu tidak jelas dasar hukumnya dan berada di atas tanah yang bukan aset Pemkot Serang, tetapi masih milik Pemprov Banten. Kan aset-aset yang direvitalisasi itu hingga sekarang belum ada penyerahannya,” kata Firdaus Gozali, anggota Komisi 3 DPRD Kota Serang kepada MediaBanten.Com, Jumat (14/6/2019). (Baca: Firdaus: Pungutan Parkir di KPW Banten Lama Ilegal)

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengatakan, karcis yang beredar di wisata Banten lama bisa dikatakan serupa tapi tak sama, atau asli tapi palsu. Ia mempertanyakan para pengelola parkir itu menggunakan aturan dari mana, dan pendapatannya disetorkan kemana. Apabila tidak jelas, Yani menilai hal itu telah menyalahi aturan.

Setoran resmi dari retribusi parkir yang diterima Dishub Kota Serang berdasarkan karcis resmi yang diterbitkan. “Untuk karcis di luar itu yang nilainya di atas ketentuan peraturan daerah, itu tidak masuk ke kita. Karena karcisnya bukan dari kita,” ujarnya.

Baca:

Berdasarkan ketetapan Perda nomer 13 tahun 2014, Dinas Perhubungan Kota Serang mengeluarkan karcis dengan berbagai macam warna dan besaran nominal yang berbeda. Karcis yang dikeluarkan Dishub Kota Serang sesuai jenis kendaraan, untuk sepeda motor dengan nominal Rp 1.000 berwarna biru muda, mobil bus kecil dengan 9-15 kursi Rp 3.000 berwarna merah muda, mobil bus kecil dengan 16-25 kursi Rp 5.000 berwarna hijau, dan mobil barang besar Rp 7.500 dengan warna purtih.

“Karcis itu menghitung per kendaraan, kita tidak menghitung atau membebani per orang,” katanya.

Ia mengakui, di lapangan terdapat penyalahgunaan pemberian karcis. Misalnya karcis yang seharusnya diberikan untuk mobil tetapi diberikan kepada pengendara motor. Dan, ditemukan karcis yang diberikan bukan yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Serang. “Yang Rp 5.000 itu kan keharusannya untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas 25 orang,” ujarnya.

Dia mengaku, mengenai penggunaan karcis yang menimbulkan persoalan itu tidak ada koordinasi kepada pihaknya. Karena koordinasi yang dilakukan oleh Dishub Kota Serang hanya teknis mengenai aturan yang harus ditetapkan. Pengaturan teknis itu bukan berarti memberi kewenangan penuh pada pihak ketiga atau pengelola parkir.

Setiap penyelenggara parkir di lapangan harus memiliki surat perintah. Dinas Perhubungan Kota Serang melalui UPT Parkir, hanya dua titik yang menjadi kewenangannya. Yakni di Kawasan Penunjang Wisata (KPW), dan Terminal Sukadiri. Apabila ada pemungutan karcis di luar dua titik tersebut, bukan menjadi tanggungjawab Dishub Kota Serang.

“Parkir khusus ini memang kita ada dua titik di kawasan Banten lama, tidak keseluruhan, tidak masuk ke daerah dalam (kawasan Keraton Surosoan Banten-Red),” katanya.

Dia menegaskan, mengenai karcis yang menimbulkan persoalan di lapangan, bukan merupakan karcis Dishub Kota Serang. Tindakan ini merupakan pelanggaran teknis yang dilakukan pengelola parkir setempat. “Yang jelas ketika Dinas Perhubungan mengeluarkan karcis itu sesuai dengan peraturannya,” katanya.

“Kita tidak tinggal diam. Kemarin kita lakukan pemanggilan pihak pengelola parkir. Bahkan pimpinan kami memerintahkan untuk menarik kembali kalau karcis itu ada pada pengelola,” katanya.

UPT Parkir Dishub Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Banten Lama untuk melakukan penarikan karcis ilegal jika masih beredar di dua titik yang merupakan kewenangan Dishub Kota Serang. “Kalau masyarakat menggunakan lahan untuk parkir, kami tidak bisa masuk keranah itu,” ungkapnya.

Dia mengakui, Kawasan Banten Lama yang tengah direvitalisasi oleh Pemprov Banten memang belum diserahkan ke Pemkot Serang. Pengelolaannya masih menjadi kewenangan Pemprov.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, Maman Luthfi membenarkan Dishub Kota Serang belum bisa menerapkan ketentuan parkir secara keseluruhan di Kawasan Kesultanan Banten Lama sejak direvitalisasi Pemprov Banten.

“Imbasnya ada di kita. Secara wilayah memang di Kota Serang, tetapi secara status pembangunannya masih Pemprov. Tidak semua masyarakat tahu soal itu, sehingga kita yang selalu disalahkan,” katanya.

Namun Maman menegaskan, Pemkot Serang akan melakukan penertiban pengelolaan parkir. Penertiban itu dilakukan secara persuasif, antara lain dalam bentuk koordinasi, komunikasi dengan kenadiran, kecamatan, kelurahan dan elemen lainnya di kawasan Banten Lama. “Mengenai penataan parkir di sana, rencananya saya akan lakukan minggu depan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, meski pihak ketiga sudah diberikan kewenangan oleh Dishub Kota Serang untuk mengelola parkir, pihak ketiga tidak dibolehkan mencetak karcis, dan ketika melanggar sanksi terberat akan dicabut perjanjiannya.

Maman menjelaskan, pada saat adanya revitalisasi, Pemrov Banten menginginkan adanya keterlibatan Pemkot Serang. Maka dibangunlah Kawasan Penunjang Wisata. Untuk area parkir yang dikelola oleh Pemkot Serang hanya berada di dua titik tersebut. “Untuk manajemen perparkirannya belum diatur, lantaran pembangunannya belum jadi. Karena saat ini baru kios-kios,” katanya. (Sofi Mahalali)

SELENGKAPNYA
Back to top button