Hukum

Ikut Demo, 59 Remaja Diamankan di Cikupa, 1 Kedapatan Bawa Gorila

Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan 59 remaja di area penyekatan Perbatasan Gumarang Jalan Raya Serang Km 11,4 Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, (8/10/2020).

Para pelajar itu akan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang tengah dilakukan para buruh terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Karya.

Dari hasil penyekatan di Cikupa itu, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, yakni gunting, lalu ketapel hingga tembakau gorilla.

“Kita amankan puluhan remaja, statusnya ada yang masih sekolah tingkat kejuruan atau STM hingga, yang sudah lulus atau pengangguran. Dari hasil penyekatan ini kita amankan sejumlah barang, yakni ketapel, gunting. Bahkan, kita temukan juga tembakau gorilla,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary.

Baca:

Tembakau gorilla itu ditemukan petugas dari dalam tas salah satu remaja yang diamankan, dimana barang terlarang itu terbungkus kertas putih dan kantong plastik warna hitam.

“Ada di dalam kantong plastik, ini sangat berbahaya, karena tentunya barang ini bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diingankan,” tuturnya.

Sementara seluruh remaja dan pelajar itu langsung dibawa ke Polres Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama pada remaja atau pelajar yang kedapatan membawa barang berbahaya dan terlarang. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button