Hukum

Berniat Jual Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polisi di Serang

Apes, belum sempat menjual barang daganganya, dua pengedar dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di lokasi berbeda. Tersangka EC (28), ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Wiringinkurung – Serdang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Sementara tersangka DA (29), ditangkap di rumahnya di Desa/ Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 4,50 gram.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Selasa (10/8) sekira pukul 21:00, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka EC di rumah kontrakannya. Dari tersangka EC, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik tembok teras rumah kontrakannya,” terang Kapolres, Minggu (15/8/2021).

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan tersangka EC tak ingin sendirian dalam tahanan. Tersangka yang berprofesi sebagai montir motor ini mengaku masih ada 3 paket lainnya namun dipegang rekannya berinisial DA.

“Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DA di rumahnya. Petugas juga mengamankan 3 paket sabu yang disembunyikan dibalik asbes kandang ayam,” kata Yudha Satria.

Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan kedua tersangka mengaku baru pertama membeli sabu untuk dijual kembali. Biasanya tersangka membeli hanya untuk dipakai berdua. Namun belum sempat bisnis tersebut terlaksana sudah keburu ditangkap.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar mengaku bernama Pendi (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon. Keduanya mengaku baru memberikan uang kepada pemilik sabu sebesar Rp1 juta, sisanya akan dibayarkan setelah sabu terjual.

“Biasa hanya menggunakan. Karena tergiur keuntungan tersangka mengaku mencoba mengedarkan namun keburu kami tangkap. Soal sabu yang kita amankan, tersangka mengaku mendapatkan dari warga Cilegon seharga Rp10 juta tapi baru dibayar Rp1 juta. Ini masih kami kembangkan,” ujar Michael. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button