Hukum

Langgar PPKM Covid, Polsek Cikeusal Bubarkan Pesta Pernikahan

Polisi dari Polsek Cikeusal membubarkan hiburan pesta pernikahan di Desa Gilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu malam (5/3/2022). Hiburan itu dinilai rawan penyebaran pandemi Covid 19.

Larangan adanya hiburan pesta pernikahan ini dilakukan karena berdampak berkumpulnya massa yang berarti melanggar PPKM Level 3 yang diberlakukan.

Hal ini bertentangan dengan PPKM Level 3 Covid-19 yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“Kami bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa yang dapat memudahkan penyebaran pandemi Covid-19. Acara hiburan ini juga bertentangan dengan Inbup dan Ingub tentang PPKM Level 3,” ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi, Minggu (6/3/2022).

Menurut Kapolsek, acara hiburan organ tunggal juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha Briptu Agus Suzatnika didampingi Kepala Desa menemui pemangku hajat agar menghentikan acara.

“Bhabinkamtibmas dibantu Kepala Desa Agan Diharja menemui pemangku hajat untuk menghentikan acara hiburan karena telah menimbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu,” kata Humaedi.

Dikatakan Kapolsek, dari pantauan personil Bhabinkamtibmas acara hiburan organ tunggal tersebut menarik perhatian masyarakat luar kampung sehingga menimbulkan kerumunan.

“Jika tidak kami hentikan, dikhawatirkan akan menimbulkan clusters baru Covid-19,” tandasnya.

Kades Cilayang Guha Agan Diharja mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan ke masyarakat khususnya Desa Cilayang Guha untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kedepan masyarakat mengerti ini demi kebaikan kita bersama, apalagi orang yang terinfeksi Covid-19 kian meningkat dan cukup tinggi di Kecamatan Cikeusal,” katanya.

Umar selaku pemangku hajat menyampaikan permohonan maaf kepada petugas Polsek Cikeusal dan Kades Cilayang Guha atas kejadian ini. Pihaknya mengaku menerima imbauan petugas menghentikan acara hiburan organ tunggal.

“Kami menerima imbauan menghentikan acara hiburan karena melanggar PPKM. Saya juga khawatir jika dilanjutkan akan menyebarkan penyakit corona,” ungkap Umar. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button