HeadlineSosial

Wagub: Soal Masyarakat Pesisir dan Warga Miskin Jadi Perhatian Pemprov

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengakui salah satu persoalan mendasar di Banten yang perlu mendapat perhatian segera di antaranya persoalan pembangunan kawasan dan masyarakat pesisir, serta persoalan pelayanan terhadap warga miskin.

Andika mengatakan, pihaknya sepakat dengan DPRD Banten untuk mulai menangani persoalan tersebut dengan membuat regulasinya, sehingga pemprov memiliki pijakan hukum yang jelas dan terarah.

“Tadi dalam pidato Pak Gubernur (Wahidin Halim) yang saya sampaikan, terlihat jelas bahwa kami concern dengan dua persoalan tersebut,” kata Andika kepada wartawan usai menghadiri Rapat paripurna DPRD Banten beragendakan Jawaban Gubernur atas Rancangan Perda inisiatif DPRD  tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Perubahan atas Perda 8/2010 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Kamis (2/11).

Dikatakan Andika, pihaknya sependapat dengan DPRD, terkait dengan regulasi yang menyebutkan bahwa provinsi memiliki kewenangan dalam bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Khusus untuk wilayah pesisir sendiri, lanjut Andika, sesuai dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil jo UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007, Pemprov Banten saat ini tengah memproses pembentukan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Untuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir, memang tidak sebatas pada nelayan saja, melainkan agar didorong kearah bagaimana pengelolaan sumber daya yang ada pada wilayah pesisir tersebut, sehingga memberikan nilai lebih dan nilai tambah,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang Perubahan Perda 8/2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Andika mengatakan, penanganan masalah kesejahteraan social tersebutj merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah yang Perdanya telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemprov Banten baru-baru ini. “Selanjutnya, kami mengharapkan agar ke depan keberadaan Raperda tentang Perubahan atas Perda 8/2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai penguat kebijakan Pemprov Banten sekaligus sebagai komitmen kita bersama untuk memberikan perhatian terhadap masyarakat Banten yang kurang beruntung dari segi ekonomi dan kehidupan yang layak,” paparnya.

DPRD Banten mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Sebab, kehidupan para nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat pesisir di Provinsi Banten masih sangat memprihatinkan.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Banten, Abdul Roji mengatakan, sebelumnya, masyarakat pesisir Banten kondisinya memprihatinkan. Oleh karena itu, perlu perlindungan melalui pemberian kemudahan menjalankan usaha, agar mampu mandiri, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Banten memiliki potensi laut sangat besar mencapai 48.215 hektare. Ada 130 desa pesisir dan 35 kecamatan. Namun, dari kawasan itu yang termanfaatkan baru 16.189,75 hektare tau 33,57 persen. Luas Perairan Banten itu 11.500 kilometer persegi, ini menunjukkan potensi laut Banten belum dikelola optimal.

Terkait kesejahteraan sosial, melalui Perda tersebut nantinya, DPRD meminta Pemprov Banten lebih serius menangani berbagai macam problematika masalah sosial di Banten. Disebutkan, basis penanganan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) kurang dipertegas, masih bersifat parsial tidak integrated. Ini harus terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah daerah juga belum banyak menyentuh kebutuhan PMKS. Sehingga, penanganan PMKS belum maksimal. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button