Hukum

Pimpinan Ponpes di Serang Ditahan, Diduga Cabuli 4 Santri Wanita

Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota kini menahan JM (52 tahun), pimpinan salah satu pondok pesantren di Serang. Penahanan itu atas dugaan melakukan pencabulan terhadap santri wanita yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan 4 keluarga korban ke kepolisian.

Pelaku katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia membenarkan bahwa pelaku adalah pimpinan pondok pesantren tradisional di salah satu daerah di Serang. “Iya, pimpinan pondok, sudah tersangka,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Serang Kota mengatakan, ada 4 santri wanita yang telah melapor menjadi korban pencabulan. Keempat korban dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Baca:

Dilaporkan Orangtua

Dugaan pencabulan oleh pimpinan di pesantren ini dilaporkan oleh empat orang tua korban. Ada korban yang masih dibawah umur saat melaporkan kejadian tersebut pada Senin (27/7/2020).

Kasus ini mencuat setelah ada penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang. “Tahu dari P2TP2A perlindungan anak, di situ ketahuan, saya kaget ada begituan,” kata Nahdurin salah satu orang tua korban kepada wartawan pada waktu itu.

Para keluarga korban katanya sudah sudah melaporkan hal ini kepolisian sejak kira-kira bulan sebulan lalu. Anak mereka juga sudah divisum atas adanya dugaan pencabulan tersebut.

Kasatreskrim Polres Serang Kota menjelaskan, modus pelaku melakukan dugaan pencabulan dengan iming-iming tertentu ke korban. “Modusnya itu bujuk rayu dengan kata iming-iming,” katanya.

Peristiwa pencabulan diduga dilakukan di pondok pesantren, namun ada juga yang dilakukan di mobil saat perjalanan dengan santri wanita. “Kejadian di sana dan juga di perjalanan saat di mobil dan pesantren,” ujarnya.

Saat ini, tersangka katanya masih diperiksa secara intensif di kepolisian. Pelaku sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button