Hukum

Mau Kabur? Pengedar Obat Ilegal Dicokok Polisi di di Pamarayan

Sempat mencoba kabur melalui pintu belakang, sebagai pembeli, KU (21 tahun) pengedar obat Ilegal berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pria pengangguran ini dicokok di rumahnya di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tangan tersangka diamankan 182 butir pil tramadol yang disembunyikan di bawah kasur.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan awal penangkapan pengedar obat ilegal dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa KU mengedarkan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka,” terang M Ikhsan, Rabu (21/2/2024).

Saat petugas datang, tersangka yang ada dalam rumah mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun karena lokasi sudah dikepung, tersangka KU berhasil ditangkap.

“Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah kasur. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, lanjut Ikhsan, tersangka KU mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis tramadol tersebut dibeli dari AN (DPO). “Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.

Tersangka KU mengakui sudah 4 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena dirinya menganggur dan keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ngakunya terpaksa menjual obat karena nganggur dan keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah Tangerang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Nyamar sebagai pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mencokok AK (20 tahun) pengedar pil koplo (Baca: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Ciruas).

Remaja pengangguran ini dicokok di depan warung kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dari dalam tas pinggang, ditemukan 278 butir pil koplo jenis hexymer.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan tersangka AK diamankan oleh petugas yang melakukan penyamaran Kamis kemarin sekitar pukul 00.30. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button