Hukum

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Ciruas

Nyamar sebagai pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mencokok AK (20 tahun) pengedar pil koplo.

Remaja pengangguran ini dicokok di depan warung kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dari dalam tas pinggang, ditemukan 278 butir pil koplo jenis hexymer.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan tersangka AK diamankan oleh petugas yang melakukan penyamaran Kamis kemarin sekitar pukul 00.30.

Awal penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa AK mengedarkan narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah bertemu dan terjadi transaksi, tersangka langsung diamankan,” terang Kapolres, Selasa (13/2/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 278 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening berisi 6 dan 10 butir dari dalam tas pinggang.

“Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis hexymer tersebut dibeli dari DD (DPO). Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.

Sementara AK mengakui baru 3 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ngakunya terpaksa menjual obat karena keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah Tanah Abang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Ju (37 tahun) satu dari dua pelaku penipuan HP diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat kencan dengan teman wanitanya di Grand Palace Residens, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, (3/2/2024).

Pria warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap setelah dilaporkan menggasak 4 handphone milik karyawan Mixue Eskrim di Jalan Raya Serang – Tangerang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Tersangka ditangkap karena dilaporkan membawa kabur handphone milik karyawan Mixue. Modusnya, tersangka JU bersama rekannya berpura-pura ingin menyewa gedung untuk acara ulang tahun,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Kamis (8/2/2024). (Yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button