Hukum

Bhabinkamtibmas Polres Cilegon Sosialisasikan Call Center Polri 110

Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, Polres Cilegon dan jajaran Polsek, secara aktif terus gencar menggelorakan sosialisasi Call Center Polri 110 melalui peran Bhabinkamtibmas kepada warga.

Kegiatan yang dilakukan secara langsung saat melakukan patroli dialogis dan sambang warga, pada Kamis (25/6/2026), yakni melalui stiker yang ditempelkan di setiap rumah warga, Pos Satpam, Pos Satkamling dan Pertokoan.

Pemasangan stiker yang dilakukan Brigpol Affandi Surya Darma Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibeber, dengan tujuan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terkait cara penggunaan Call Center Polri 110, jika ada gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Cibeber IPTU Ibna Saputra mengatakan, bahwa Pimpinan Polri mengintruksikan untuk terus melaksanakan sosialisasi layanan darurat tersebut kepada masyarakat atau warga desa /kelurahan binaan.

“Polsek Cibeber memiliki 6 Kelurahan. Setiap Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber, selalu mensosialisasikan Program Call Center 110 Polri kepada Masyarakat di Desa/Kelurahan Binaan masing-masing di sela sela melakukan Sambang Kamtibmas dan Patroli Dialogis Ke Masyarakat,” ujar IPTU Ibna Saputra.

Ibna Saputra menambakan pesan dari pimpinan Polri, bahwa layanan Call Center 110 merupakan fasilitas resmi dari Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian atau gangguan kamtibmas secara langsung dan gratis.

“Layanan ini, dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan secara cepat, dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian,” ujar Ibna Saputra.

Ia juga menegaskan, agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan Call Center 110 untuk hal-hal yang bersifat candaan atau laporan palsu, karena setiap panggilan dapat dilacak dan pelaku dapat diberikan sanksi tegas.

Untuk diketahui, Brigpol Affandi Surya Darma adalah Bhabinkamtibmas di Kelurahan Cibeber, dan terus aktif melaksanakan sosialisasi Call Center 110 menggunakan stiker dengan cara ditempelkan di setiap rumah warga, Pos Satpam, Pos Satkamling dan Pertokoan di wilayah Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

“Kami menghimbau, apabila melihat atau mengalami tindak Pidana, agar langsung menghubungi mami melalui Call Center Polri 110, yang akan langsung di respon cepat oleh Polres dan Polsek setempat dengan waktu yang singkat,” ujar Ibna Saputra. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button