HeadlineHukumPolitik

Kasus Dukungan ASN Pemprov Banten: Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah

Pepatah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah rupanya mewujud di Banten dalam kasus dukung mendukung calon di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Enam guru non aparatur sipil negara (ASN) langsung dipecat atau dicabut penugasannya sebagai guru karena selfi jari dua dan berstiker pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. Sedangkan ASN eselon 2,3 dan 4 yang tergabung dalam grup WA “DPD untk Kang Fadlin WH” masih bebas menjalankan tugasnya.

Pemecatan 6 guru honorer atau non ASN ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten No.800/082-Dindikbud/2019 yang ditandatangani Kadisnya, Engkos Kosasih Samanhudi tanggal 19 Maret 2019. Salah satu pertimbangan dalam SK itu adalah Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

SK itu berbunyi “Mencabut nama-nama yang tecantum dalam SK ini sebagai guru dan tenaga kependidikan bukan ASN pada sekolah di lingkungan Dindikbud Banten. Akibat diterbitkannya SK ini yang bersangkutan tidak berhak menerima honor dan gaji yang berasal dari APBD Banten.”

Sedangkan nama-nama pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup WA “DPD untk Kang Fadlin WH” hingga berita ini dibuat belum menerima sanksi apapun. Meski Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menyatakan, akan memanggil pejabat-pejabat yang tercantum dalam grup WA itu. Namun hingga berita ini dimuat, belum diperoleh informasi apakah BKD sudah melakukan pemeriksaan kepada pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup WA tersebut.

Baca: Jumat, Bawaslu Mulai Periksa Dugaan Dukungan ASN Ke Anak Gubernur Banten

Firman Hakim, warga Kota Serang yang melaporkan dugaan dukungan ASN untuk Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Selasa (19/3/2019) mengatakan, Kang Fadlin WH yang menjadi titel grup itu diduga kuat adalah Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI dari Dapil Banten. Fadhlin Akbar merupakan anak Wahidin Halim, Gubernur Banten. Insial WH dalam titel grup itu merupakan kepanjangan dari Wahidin Halim. Inisial serupa digunakan WH ketika mencalonkan diri menjadi Gubernur Banten dalam Pilkada Banten.

Harus Netral

Sementara itu, Fathul Muin, Ketua Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Tirtayasa (Untirta) mengatakan, keterlibatan ASN dalam dukungan terhadap calon dalam Pemilu 2019 diyakini telah melanggar Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan asas netralitas.

Dalam pejelasan UU tersebut dijelaskan, netral adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu dalam pejelasan ASN harus bebas dari intervensi politik. Karena itu ASN tidak boleh masuk ranah politik untuk dukung mendukung, karena hakikatnya ASN sebagai Pegawai Negari Sipil merupakan pelayanan masyarakat dan memberikan public service.

Selain itu, kata dosen bergerlar doktor ini mengatakan, pada ketentuan Pasal 4 PP No.53 Tahun 2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara konkrit larangan ASN utuk tidak aktif dalam politik praktis dan dukung mendukung dalam Pilpres dan Pileg. “Karena hakikat dr ASN adalah sebagai pelayan masyarakat untuk menciptakan good governance,” katanya.

Sementara itu, Gandung Ismanto, akademisi Untirta meminta agar Bawaslu Banten memastikan agar chat dalam grup WA itu apakah merupakan pelanggaran atau bukan. “Meski grup WA itu bersifat terbatas bukan forum terbuka yang dimaknai sebagai kampanye dalam rangka mendukung atau memilih,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button