Hukum

Polda Banten Tindak Tegas Oknum Polisi Yang di Viral Minum Miras di Polsek Baros

Polda Banten memberikan update atau penjelasan terkait pemberitaan di Polsek Baros dan juga sempat viral sosial media selama sepekan kemarin soal oknum polisi yang terlihat minum miras (Minuman Keras) di salah satu ruangan kantor.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai SOP.

“Polda Banten melalui Bidpropam telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (11/5/2026).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa selain melakukan penindakan terhadap anggota yang melanggar, Polda Banten juga terus memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi.

“Terhadap personel yang berprestasi, kami juga memberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau, kepada masyarakat agar tidak ragu apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan.

Kepada masyarakat yang mendengar, mengetahui, maupun membutuhkan pelayanan kepolisian, Hutapea menjelaskan, tersedia layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Masyarakat cukup menghubungi 110, lalu tekan 0 untuk berbicara dengan operator, dan petugas Polri terdekat akan segera menindaklanjuti. Layanan ini, juga dapat digunakan untuk bantuan darurat. Layanan 110 ini gratis, tidak dipungut biaya, dan tidak mengurangi pulsa maupun kuota,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Video Viral

Sebelumnya, viral di sejumlah media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah oknum anggota polisi yang tengah mengonsumsi minuman keras di salah satu ruangan Polsek Baros. Video ini memantik reaksi keras publik.

Dalam video tersebut, menurut warga, tampak beberapa pria diduga oknum anggota polisi sedang berada dalam satu ruangan yang menyerupai fasilitas kantor, dengan botol minuman keras terlihat di atas meja, di sertai dengan alunan musik.

Kapolsek Baros IPTU Lambasa Nababan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (9/5/2026) malam, menolak menjawab. “Selamat malam Pak Kapolsek,” sapa wartawan melalui WhatsApp.

“Apa statement Kapolsek Pak Lambasa terkait info yang beredar di masyarakat Serang Kota, diduga sejumlah oknum anggota kepolisian tengah mengkonsumsi minuman keras di dalam ruangan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Baros Polres Serang Polda Banten,” pertanyaan berikutnya yang dikirim wartawan.

Selanjutnya, wartawan melakukan kontak telepon, dan langsung di terima atau diangkat oleh Kapolsek.

“Ijin Pak Kapolsek. Selamat malam. Sehat selalu, ya Pak Kapolsek. Apa statement Kapolsek terkait informasi sesuai yang saya kirim melalui WhatsApp,” tanya wartawan.

Pembicaraan hanya berlangsung singkat.” Maaf, kalau soal itu jangan melalui telefon,” jawab Kapolsek singkat dan langsung mematikan telefon.

Secara aturan, perilaku anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjaga sikap, perilaku, serta kehormatan institusi. Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menegaskan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi moralitas, profesionalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela.

Dalam peraturan itu, sanksi dijatuhkan berupa teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat, penempatan dalam tempat khusus (patsus) hingga sanksi berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Selain itu, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau pelanggaran terkait minuman beralkohol sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka proses hukum juga dapat berjalan secara paralel. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button