Hukum

Ditangkap, Pekerja Listrik di Serang Nyambi Berjualan Sabu

Pekerja instalasi listrik, MF (34) nekat nyambi berjualan sabu dengan dalih gajinya tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dalam sebulan.

Pria warga Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Serang, ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (9/8/2023) malam.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,16 gram, tas kecil serta handphone.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

“Masyarakat di lingkungan tempat kontrakan curiga tersangka MF mengedarkan narkoba,” kata Michael, Minggu (13/8/2023).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya menyelidiki informasi tersebut. Pada Rabu sekitar pukul 21.00, rumah kontrakan tersangka digerebeg dan mengamankan MF.

“Tersangka MF langsung diamankan ke mapolres setelah petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam tas kecil,” terang Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mengakui jika dalam tas kecil tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut dibeli dari BN (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon seharga Rp900 ribu.

“Selain untuk diperjualbelikan, tersangka juga untuk dikonsumsi sendiri. Jadi, selain mendapat keuntungan dari penjualan, tersangka juga dapat menikmati sabu secara gratis,” jelasnya.

Sementara tersangka MF mengatakan jika bisnis jualan sabu tersebut sudah berjalan 2 bulan. Selain mendapat keuntungan dari berjualan sabu, tersangka juga mengakui turut mengkonsumi dengan alasan untuk menambah stamina kerja.

“Saya pake juga karena untuk menambah stamina kerja. Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya kebutuhan karena gaji tidak mencukupi,” ucapnya dengan nada menyesal.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button