Hukum

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang merupakan justice collaborator terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dikutip dari VOAIndonesia, Kamis (16/2), ruang persidangan PN Jakarta Selatan sontak riuh dengan suara pendukung dari Bharada E, usai hakim membacakan vonis hukuman kepada Richard dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2).

Hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang ingin Bharada E dihukum dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Bharada E bersalah karena turut membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut yang ringan diberikan kepada mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Hal itu dia dapatkan usai Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator selama proses penyelidikan.

Sementara itu, hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan bahwa Bharada E telah membuat terang kasus pembunuhan berencana Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara terungkap.

Hakim juga mengapresiasi dengan sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

Dalam persidangan yang sama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button