HeadlineHukumMozaik

Pendukung LGBT Terus Tekan Panja Revisi KUHP Agar Tolak Pasal LGBT

Gerakan pendukung perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) terus merangsek ke Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR RI agar LGBT tidak dimasukan dalam pasal perzinahan. Para pendukung itu berasal dari sejumlah duta besar dari Eropa, lembaga swasdaya masyarakat (LSM) dan organisasi dunia.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan, gerakan komunitas LGBT mendapat dukungan dari United Nation Development Programe (UNDP) yang merupakan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam situs resminya, UNDP mencantum program itu dengan nilai 8 juta US dollar atau setara Rp108 miliar. Program itu berpusat di Bangkok (Thailand) dengan target 4 negara, yaitu Indonesia, China, Thailand dan Filipina.

Anggota Panja Revisi UU KUHP, Nasir Djamil menyebut bahwa ada juga sejumlah lembaga HAM dan Perempuan yang juga menentang perluasan pasal zina dan LGBT. “Para duta besar ini menyuarakan apa yang sudah disuarakan pegiat LSM yang sudah bicara sama,” kata Nasir Djamil seperti dilansir republika.co.id, Rabu (13/2/2018).

Nasir menyebut bahwa LSM yang menentang perluasan pasal pidana LGBT maupun pasal zina, memang punya ‘tugas’ seperti itu. Dijelaskannya, ada pertemuan orang-orang maupun lembaga yang menyebut pegiat HAM di Yogyakarta. Pertemuan ini yang menghasilkan ‘The Jogjakarta Principal’ yang menjadi pedoman bagi mereka.

Baca: Demo AMMI: Kemaksiatan dan LGBT Marak di Kota Serang

Sehingga saat memberi masukan soal perluasan pidana LGBT maupun zina, mereka menentangnya. “Sikap mereka adalah bahwa pidana LGBT itu hanya dikenakan pada mereka yang melakukannya terhadap anak di bawah umur. Jika dilakukan orang dewasa maka bukan tindak pidana,” ujar Nasir.

Nasir menjelaskan mayoritas fraksi sudah menyepakati perluasan pasal pidana LGBT dan zina. “Kami ingin sampaikan ke teman-teman pegiat HAM bahwa Indonesia adalah negara yang Berketuhan. Kedua, hak asaasi orang lain juga harus dibatasi dengan UU. Ini juga dalam rangka menghormati hak orang lain. Gak bisa semau gue juga,” ungkapnya.

Pada saat pembahasan revisi UU KUHP, sejumlah duta besar negara uni eropa di Indonesia ternyata telah menemui Komisi III DPR. Mereka mencoba untuk ‘menghalangi’ dimasukannya sejumlah persoalan moralitas, seperti zina, LGBT.

“Mereka mempertanyakan sejumlah hal terkait Revisi UU KUHP. Mereka khawatir persoalan susila ini masuk dalam ketentuan formal (diatur lebih luas dalam revisi UU KUHP, Red),” kata Nasir.

Panja Revisi UU KUHP akan memperluas pidana dalam persoalan LGBT dan Zina. Pasal yang diperluas di antaranya pidana zina tidak hanya dikenakan pada pelaku yang sudah menikah saja. Tetapi juga dikenai kepada pelaku yang masih bujangan/gadis.

Sementara dalam hal LGBT, pidana juga dikenai pada pelaku LGBT yang sudah dewasa. Mereka akan dikenai pidana jika masuk ke unsur-unsur pidana. Seperti: melakukan perbuatan LGBT di tempat umum, mempublikasikan, melakukan dengan ancaman.

Para duta besar itu, menurut Nasir, memberi masukan agar tidak mempidanakan masalah-masalah tersebut.  “Mereka (para duta besar, Red) bilang kalau Indonesia itu negara toleransi dan demokrasi, supaya jangan mengatur hal-hal privat,” kata Nasir. (Iman Nur Rosyadi)

Iman NR

Back to top button