Hukum

Hasil Sitaan, BNN Banten Musnahkan Sabu dan Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja dan juga sabu.

Pada pemusnahan kali inipun, Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memakai 2 metode, sebagaimana untuk narkotika jenis ganja di bakar denhan campuran kayu dan sabu di rebus dalam rendaman air mendidih.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dan ganja terlebih diuji keasliaan oleh pusat Laboratorium BNN.

Kepala BNNP Banten, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Rohmad Nursahid, mengatakan bahwa pemusnahan inipun, berdasarkan dari barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu.

Dimana, kata Brigjen Polisi Rohmad, hasil penangkapan pada daerah Kota Tangerang Selatan untuk ganja, dan juga Kota Tangerang adalah sabu.

“Jadi, BNN Banten ungkap kasus barang bukti ganja pada 2 September 2023 di Kelurahan  pakualam, Kecamatan serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” ungkapnya, dengan menjelaskan barang bukti jenis ganja adalah Narkotika golongan 1, dengan barang bukti seberat 940 gram yang dimusnahkan.

Kemudian, kata dia, pada 6 September 2023, BNN Banten kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang Banten.

“Dengan tersangka berinisial HS berusia 46 tahun, dan tersangka inisial B berusia 46 tahun. Barang bukti yang diamankan 12.858,827 gram,” jelasnya.

Diketahui, BNN Banten sendiri memusnahkan sabu dengan cara direbus air mendidih. Sedangkan narkotika jenis ganja dibakar menggunakan campuran kayu bakar.

BNN Banten pun menyatakan sangat serius, dalam memerangi berbagai jenis Narkotika. Baik jenis bahan kimia, tumbuhan hingga obat obatan.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button