Hukum

Duh, 41 Ribu Warga Banten Terkontaminasi Narkotika Berbagai Jenis

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung menyebut bahwa dari 12 juta warga Banten, terdapat sekitar 41 ribu orang sudah terkontaminasi narkoba dan berbagai jenis narkotika lainnya. Data itu berdasarkan catatan pada tahun 2019.

“Berdasarkan data yang diperoleh tahun 2019, Banten yang sudah terkontaminasi 41 ribu,” ucap Hendri usai melakukan pemusnahan sabu di Halaman Kantor BNNP Banten, Jumat (15/10/2021).

Hendri mengungkapkan, pada saat pandemi Covid-19 aktifitas masyarakat memang tengah dibatasi, akan tetapi situasi tersebut, justru membuat peredaran narkotika tetap terus berjalan. Bahkan situasi adanya pembatasan dimanfaatkan untuk mengedarkan narkoba.

“Selama satu bulan saja kita menangkap 4 kasus penyelundupan narkotika. Hal itu tidak terlepas Banten sebagai daerah pintu masuk narkoba, baik melalui udara maupun darat,” ungkapnya.

Kata Hendri, jalur masuk peredaran obat-obatan jenis terlarang di Provinsi Banten, ada yang melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), dan Pelabuhan Merak. Saat ini kata dia, status Provinsi Banten kini tercatat sebagai daerah zona merah narkoba.

“Jadi Bandara Soetta dan Pelabuhan Merak menjadi pintu masuk penyeludupan narkoba ke daerah pulau jawa atau daerah lain. Sehingga dengan data-data tersebut Banten masuk zona merah,” imbuhnya.

Hendri menjelaskan, peredaran tersebut dilakukan para sindikat dengan modus dan berbagai macam cara. Dia menyebutkan diantaranya seperti masukan barang bukti ke dalam tubuh kurir, melalui jasa angkutan dan lain-lainnya.

“Maka petugas kepolisian, BNN, Beacukai, Avsec Bandara. Kita kolaborasi untuk mencegah pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika,” terangnya.

Lebih lanjut Hendri menuturkan, untuk di Indonesia secara umum ada sekitar 5-6 juta orang yang sudah terkontaminasi berbagai jenis obat terlarang.

“Masyarakat Indonesia secara umum ada sekitar 5-6 juta orang yang sudah terkontaminasi,” pungkasnya.

Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten saat ini memusnahkan sebanyak 500,299 gram sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam wajan panas.

Sabu itu berasal dari tersangka S (26). Pemusnahan itu berawal dari tertangkapnya S pada 13 September 2021 lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button