Ombudsman: Pemkot Cilegon Raih Kualitas Tertinggi 85,12 Poin Dalam Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperoleh predikat kualitas tinggi dengan nilai 85,12 poin dalam pelayanan publik dan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.
“Hasilnya dari penilaiaan, kami Kota Cilegon mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan nilai 85,12. Kualitas tinggi itu, artinya pelayanan yang diberikan sudah sangat baik dan kepercayaan masyarakat juga cukup tinggi,” ujar Fadli Afriadi, Ketua Ombudsman Perwakilan Banten dalam penyampaian hasil opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan dari BPOM bertempat di Aula Setda II Cilegon, Senin (11/5/2026).
Fadli menjelaskan, jika penilaian opini Ombudsman tahun 2025, berbeda dengan periode sebelumnya, dimana pihaknya memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap potensi maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah.
“Hari ini, Ombudsman menyampaikan hasil penilaian opini terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon, yang kami sebut dengan penilaian maladministrasi pelayanan publik. Ini memang agak berbeda dengan periode sebelumnya, yang hanya menilai kepatuhan. Nah, sekarang kita memberikan opini atas pelayanan publik,” ucapnya.
Dikatakan Fadli, terdapat empat dimensi utama dalam penilaian tersebut, yakni input, proses, output dan pengaduan.
Ia menjelaskan, jika dimensi input menilai terkait aspek pengetahuan, kompetensi aparatur, hingga sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
Sementara pada dimensi proses, penilaian dilakukan terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang sesuai standar serta bebas dari maladministrasi. Adapun pada dimensi output, pihaknya melihat dari hasil penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Kami (Ombudsman) juga menilai terkait keterbukaan kanal pengaduan masyarakat, serta tindak lanjutnya terhadap setiap laporan yang masuk. Hal tersebut, penting sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.
Terkait pengaduan, Fadli mengungkapkan, jika pengelolaan pengaduan di Kota Cilegon, sudah cukup baik dengan nilai mencapai 9 dari total maksimal 13 poin.
Namun pihaknya menilai masih diperlukan penyempurnaan, terutama melalui peningkatan kapasitas tim pengelola pengaduan, agar supaya mampu merespons kebutuhan masyarakat yang semakin kritis.
Masyarakat Semakin Kritis
“Masyarakat saat ini, semakin kritis. Kami harap, Pemerintah Kota Cilegon dapat merespons setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat, agar supaya masyarakat lebih memilih menyampaikan aduannya melalui kanal resmi pemerintah dibandingkan media sosial. Sebab, dengan tindak lanjut yang cepat, tingkat kepercayaan masyarakat dapat semakin meningkat,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Cilegon yang berhasil meraih predikat kualitas tinggi dalam hasil penilaian Ombudsman, terkait pelayanan publik tahun 2025.
“Alhamdulillah, Cilegon mendapat kualitas tinggi. Bahkan, berdasarkan informasi dari Pak Fadli, walaupun seluruh daerah di Banten mendapat predikat kualitas tinggi, nilai Kota Cilegon menjadi yang tertinggi dengan angka sekitar 85 poin,” ungkapnya.
Aziz mengatakan, jika capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui saluran resmi yang telah disediakan pemerintah kota cilegon.
“Tentu, capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Terkait pengaduan masyarakat, kami sudah menyediakan kanal pengaduan, salah satunya, yaitu melalui Super Apps Cilegon Juare. Kami harap, masyarakat dapat menyampaikan kritik maupun aduannya melalui aplikasi tersebut, agar dapat segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Aziz menegaskan, bahwa setiap aduan masyarakat, harus dipandang sebagai masukan positif untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Dia menghimbau, kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), agar lebih responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Setiap aduan itu, bukan berarti pelayanan kita jelek. Justru menjadi masukan untuk dilakukan perbaikan dan perencanaan ke depan. Dengan adanya aduan, pemerintah bisa mengetahui apa saja yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karenanya, saya minta, OPD agar respon cepat jika ada pengaduan yang masuk,” pinta Aziz.
Terkait Penilaian yang akan di lakukan Tahun 2026, Aziz menyampaikan, bahwa Pemkot Cilegon tengah mempersiapkan peningkatan pelayanan pada sektor infrastruktur.
“Nanti kedepan, penilaiannya akan menyasar sektor infrastruktur. Karena itu, pelayanan terkait infrastruktur, sedang kami tingkatkan. Termasuk, respons terhadap aduan masyarakat terkait jalan rusak maupun persoalan infrastruktur lainnya, dimana kita akan upayakan agar setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara cepat, agar supaya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga dapat terus meningkat,” terangnya. (Penulis : Daeng Yusvin)









