HeadlineHukum

Istri Ferdy Sambo Ditahan Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J

Akhirnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menahan Putri Candrawasthi (PC), istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal Brigadis J.

Alasan penahanan adalah untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan perkara ke tingkat berikutnya, yaitu kejaksaan dan pengadilan.

“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan,” kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Sigit mengatakan bahwa kasus ini sudah terbukti kuat. Dia juga menekankan bahwa proses hukum kepada Putri sama dengan tersangka lainnya.

“Dan juga kemarin kami sudah jelaskan karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kami lakukan sama dengan yang lain,” ujarnya.

Kapolri mengatakan, Putri Cendrawathi sudah diperiksa terkait kondisi jasmani maupun psikologi.

Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.

Putri Candrawathi pun mengaku ikhlas ditahan. Putri juga disebut menghormati keputusan polisi untuk menahannya.

“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis.

Kata Febri Diansyah, Putri adalah seorang ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun. Dia ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. “Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” katanya.

Kuasa hukum itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri – Klinik Pratama.

Sebelumnya, Putri Candrawathi atau PC, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo datang ke Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadi Nofriansya Josua Hutabaran atau Brigadir J (Baca: Istri Ferdy Sambo Mulai Diperiksa Soal Pembunuhan Brigadir J).

Putri Candrawathi datang bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis dan rombongan di lobi Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 11.50 WIB.

“Klien kami saat ini kondisinya sudah baik dan sudah bisa menjalani pemeriksaan. Dia juga menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Arhman Hanis, Kuasa Hukum PC.

Arman memastikan kliennya sudah berada di dalam Gedung Bareskrim. “Mohon rekan-rekan media sabar menunggu dan semoga pemeriksaan bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim Polri juga dikonfirmasi Ketua Timsus sekaligus Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.”Sudah ada,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau dikenal Brigadir J (Baca: Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat, Karena Pembunuhan Birgadir J)

Demikian keputusan Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) yang disampaikan Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ahmad Dofiri sehari-hari menjabat Kepala Badan Intelijen dan Kemanan (Kabanintelkam) Polri. (Dari berbagai sumber / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button