HeadlineHukum

Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat, Karena Pembunuhan Birgadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.

Demikian keputusan Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) yang disampaikan Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Ahmad Dofiri sehari-hari menjabat Kepala Badan Intelijen dan Kemanan (Kabanintelkam) Polri.

Sidang KKEP berlangsung tertutup dan dimulai Kamis (26/8/2022). Sidang ini menghadirkan 15 saksi.

KKEP menyatakan Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).

Dalam persidangan itu, KKEP menghadirkan 15 orang saksi. Tak satu pun kesaksian para saksi itu dibantah oleh Sambo.

Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo terbukti benar karena kesaksian tersebut.

“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ungkap.

Sambo juga mendapat satu sanksi administrasi lain di samping pemecatan tidak dengan hormat, yakni penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Dalam sidang itu, Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya.

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022, kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo.

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Polisi yang diperiksa lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button