Hukum

Polres Pandeglang Bongkar Makam Korban Miras Oplosan

Polres Pandeglang membongkar makam Rama Karisma (22), korban miras oplosan di Kampung Kadutanggai, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang (21/9/2021). Ini guna keperluan penyedikan kasus miras oplosan yang menewaskan 3 orang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penggalian makam Almarhum Rama Karisma yang merupakan korban miras oplosan. Dikatakan Belny, kegiatan tersebut bertujuan untuk autopsi guna keperluan penyidikan.

“Tadi pada pukul 10.30 Wib, telah dilakukan penggalian makam Alm Rama Karisma oleh Masyarakat, kemudian dilanjutkan proses autopsi (Bedah Mayat -) oleh Tim KEDFOR dan Biddokes Polda Banten beserta TIM,” kata Belny.

Dikatakan Belny, pada kegiatan ekshumasi atau autopsi ini pihak Kepolisian telah menugaskan tim Subbid Tokling Bid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, DOKKES Polda Banten dan Reskrim dan Polsek jajaran.

“Tim ekshumasi atau autopsi ini dari tim Subbid Tokling Bid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, DOKKES Polda Banten dan Reskrim dan Polsek jajaran. Tadi juga dihadiri oleh pihak desa dan pihak keluarga,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap DK (25) dan AS (23), terduga peracik miras oplosan yang menewaskan 3 teman pelaku. Kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib (Baca: Polres Pandeglang Tangkap Peracik Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut. Perintah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).

“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny kepada wartawan, Kamis (16/9/202).

Dikatakan Belny, modus operandi yang lakukan kedua terduga pelaku adalah meracik 5 liter alkohol 70% dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari rasa jeruk nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah. Racikan ini dibagikan kepada teman – temannya saat kumpul di TKP.

“Tersangka membeli minuman alkohol 70 % sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online,” kata Kapolres.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan. (Reporter: MH Fathurrohman / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button