HukumPolitik

Anggota DPRD Banten Dilaporkan ke Polisi Buat Buku Nikah Palsu

IA, anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP dilaporkan ke Polres Pandeglang atas tuduhan pemalsuan buku nikah. Pelapornya adalah keluarga besar H Ating Saefudin, sudagar beras di Pandeglang.

“Yang buat laporan anak saya, LS ke Polres Pandeglang. Laporan itu karena istri siri saya punya buku nikah, ternyata berdasarkan keterangan dari KUA Menes, pernikahan itu tidak tercatat,” ujar H Ating, Sabtu (30/5/2020).

Sebagai dasar laporan, pihaknya melampirkan surat dari KUA Menes yang menyatakan, pernikahan dengan istri sirinya tidak tercatat. Ini berarti buku nikah, kata dia, itu dipastikan palsu.

H Ating mengaku, Pernikahannya dengan IA merupakan pernikahan siri. Yaitu pernikahan dilakukan secara agama, tetapi tidak tercatat di pemerintah. Dalam hal ini di KU Menes.

KUA Menes

“Untuk buku nikah sekarang ada di Pengadilan Agama Pandeglang dan berkas yang diserahkan ke polres hanya berkas dari KUA Menes,” terangnya.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pandeglang, Ipda Tubagus Saefudin membenarkan laporan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten, IA atas kasus dugaan pemalsuan buku nikah.

Kata dia, pelaporan dilakukan oleh anak suami dari IA pada 14 Maret 2020 dengan Nomor: LP/131/V/Banten/Res Pandeglang.
“Benar ada laporan terhadap anggota DPRD Banten atas nama IA oleh anak suaminya Ls atas pasal 263 junto 277 KUHP,” ungkap Ipda Tubagus Saefudin.

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan IA. Ini untuk melengkapi penyidikan. Dasar pemeriksaan adalah laporan LS dan disposisi Kapolres Pandeglang ke Unit 1.

“Untuk memintai keterangan terlapor kita akan mengikuti mekanisme, karena terlapor merupakan anggota dewan,” katanya.

Dikutip dari Surat Keterangan Tidak Tercatat Nomor: 040 kua 28.02.09/PW.01/05/2020 yang dikeluarkan KUA Menes pada 11 Mei 2020 menyatakan bahwa, pernikahan Ating Saefudin dengan IA tidak tercatat.

“Setelah melihat dan meneliti register yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, maka dengan ini Saya nyatakan nama tersebut diatas pernikahannya tidak tercatat,” tulis surat yang ditandatangani Kepala KUA Menes, Nawawi.

Hingga berita ini dimuat, MediaBanten.Com belum mendapat konfirmasi dari IA yang juga menjabat Sekretaris PPP Kabupaten Pandeglang. (Rukman Nurhalim Mamora)

Iman NR

Back to top button