Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Obat Keras Ilegal Daftar G Dari Hasil Pengungkap Kasus
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 46 juta butir obat keras ilegal daftar G yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek Serpong beberapa waktu lalu
“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang masuk daftar G,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan dengan pemusnahan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G tersebut, pihaknya telah melakukan penyelamatan terhadap 23 juta jiwa dari penyalahgunaan obat.
Menurut dia, komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G.
“Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus apabila pelaku berasal dari internal kepolisian. “Terlebih jika pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Semua akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara yang diungkap pada April 2026.
Menurutnya, kasus bermula dari pengungkapan peredaran obat keras daftar G di wilayah Serpong.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
“Pada 30 April 2026, anggota Reskrim Polsek Serpong membuntuti sebuah mobil yang diduga membawa obat keras daftar G,” kata dia.
Mobil tersebut akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dari dalam kendaraan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar.
Lalu, penyidik mengembangkan kasus hingga menemukan sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Rambutan, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, petugas menyita 838 karton tambahan yang berisi berbagai merek obat keras daftar G.
Jika digabungkan dengan barang bukti dari kendaraan, total sitaan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras.
Menurut Suhardono, peredaran obat-obatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana ketentuan farmasi.
Barang bukti itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, meliputi Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G tersebut memberikan dampak besar bagi keselamatan masyarakat.
“Dengan pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras daftar G,” ucapnya. (Oleh Mario Sofia Nasution – LKBN Antara)








