Hukum

Polsek Curug Tangkap Pencuri Motor Parkiran di RS Sari Asih

Nasib apes dialami Sur, 44, warga Desa Keserangan, Kecamata Ciruas, Kabupaten Serang.

Maling spesialis motor parkiran disergap petugas Unit Reskrim Polsek Curug saat akan mengambil motor hasil curian di areal parkir Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang, Selasa (21/1/2020).

Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari laporan Hanif Nurmajid, 22, warga Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Korban Melapor

“Korban melaporkan kehilangan motor saat berolah raga di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pada Minggu (19/1/2020) sekira pukul 08.30 WIB,” kata Kapolsek.

Berdasar dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa motor Honda Beat A 4825 EB milik Hanif Nurmajid terpakir di halaman RS Sari Asih.

“Untuk menangkap pelaku, kami terpaksa harus menginap di areal parkir selama dua malam untuk mengintai orang yang akan mengambil motor tersebut. Agar motor tidak bisa dijalankan dan memudahkan penyergapan, kami terpaksa mencopot busi motor,” kata Kapolsek.

Pada Selasa (21/1/2020) sekira pukul 02.00, muncul tersangka yang akan membawa motor tersebut. Karena mesin tidak dapat dihidupkan, tersangka mencoba untuk memperbaiki. Disaat itulah, Kapolsek yang memimpin penyergapan langsung melakukan penangkapan.

“Begitu mengetahui kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri masuk ke perumahan P & K yang berada di samping rumah sakit,” terang Shilton.

Tak mau buruannya lepas, Kapolsek bersama petugas reskrim melakukan pengejaran sambil meneriaki maling. Gayung bersambut, teriakan petugas terdengar warga yang sedang melaksanakan ronda malam. Mendengar ada maling, wargapun ikut membantu pengejaran dan tersangka berhasil diringkus.

“Warga yang kesal sempat memukuli tersangka saat digelandang untuk dimasukan ke dalam kendaraan. Karena begitu banyak, kami sempat kerepotan bahkan tangan kanan saya sempat kena pukul juga,” aku Kapolsek.

Dalam pemeriksaan juga diakui, tersangka pernah mencuri motor Honda Beat A 4071 SR milik seorang guru di halaman parkir Kantor Kemenag Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pada Rabu (8/1/2020).

Motor milik Rade Roro Sapta Maria ini dijadikan sarana untuk mengambil motor di parkiran RS Sari Asih bersama teman perempuannya.

“Untuk teman perempuannya, kami pulangkan karena memang tidak terlibat dan baru kenal dengan tersangka beberapa hari. Selain itu, wanita yang berprofesi sebagai penyanyi juga tidak mengetahui jika tersangka akan mengambil motor curian,” ungkap Kapolsek. (yono)

Yono

Back to top button