Hukum

Kembali Bisnis Sabu, Residivis Kelurahan Lontar Baru Ditangkap

Belum setahun menghirup udara bebas, TL (42 tahun), residivis Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali harus mendekam dalam penjara.

Residivis Kelurahan Lontar Baru yang diganjar hukuman 5 tahun penjara ini ditangkap di rumah kontrakannya oleh personel Satresnarkoba Polres Serang karena kembali mengedarkan sabu. Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Senin (29/4) sore,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa (30/4/2024).

AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan residivis kasus narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka TL melakukan bisnis narkoba.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka TL yang tinggal di rumah kontrakan melakukan bisnis narkoba,” terang Kapolres.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin sekitar pukul 17.30 dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

“Petugas mengamankan satu paket diduga sabu dari dalam saku celana, dan 9 paket lainnya dalam bungkus rokok di atas lantai. Tersangka TL saat itu juga digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro Sasongko, tersangka mengakui jika barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Tersangka TL mengakui kembali melakukan bisnis haram sejak Januari kemarin.

“Untuk sabu yang diamankan, tersangka mengaku mendapatkannya dari AB (DPO) pengedar narkoba yang ditemui disekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB alias Alex (43 tahun) jera dalam bisnis narkoba. Residivis warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali ditangkap karena kembali melakukan bisnis yang sama (Baca: Residivis Lapas Serang Kembali Ditangkap Karena Bisnis Narkoba).

Namun baru sebulan menggeluti bisnis haramnya, AB yang bebas hukuman pada 2023 kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

“Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu (24/4/2024). (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button