Hukum

Gunakan Ijazah Palsu, Kades Umbuljaya Ditahan

Jahari, Kepala Desa (Kades) Umbuljaya, Kabupaten Lebak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak setelah berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu paket A atau setara SD dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2016, dilimpahkan dari Polres Lebak. Kini Jahari berada di Rutan Rangkasbitung.

“Berkas dugaan Ijazah palsu paket A setara SD dengan tersangka Jahari kepala desa Umbuljaya, Kecamatan Banajrasri lengkap alias P21. Berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian dan gelar perkara. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Lebak,” ujar Kasi Pidum Kejari Lebak Surya Dharma, kepada wartawan.  Selasa (24/10/2017).

Penahan terhadap tersangka Jahari, kata Surya merupakan subjektivitas penyidik. Karena penyidik menganggap untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus pelimpahan berkas ke Pengadilan (PN) Rangkasbitung. “Tersangka di jerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun komisari polisi (AKP) Zamrul Aini membenarkan, kasus dugaan ijazah palsu paket A dengan tersangka Jahari Kades Umbul Jaya telah lengkap alias P21. “Setelah kita lakukan penyidikan selama ini, akhirnya berkas dinyatakan P 21, semua barang bukti berupa ijazah palsu dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak,” kata Zamrul Aini.

Camat Banjarsari Abdurohim mengatakan, meskipun kades Umbuljaya ditahan. Namun, roda pemerintahan desa tetap berjalan. Saat ini, roda pemerintahan desa untuk melayani masyarakat dilakukan oleh Sekretaris desa (Sekdes). “Agar roda pemerintahan tidak pakum alias bisa tetap berjalan, sementara dipimpin oleh Sekdes. Tapi itupun surat menyurat yang tidak mengikat, bukan ditataran kebijakan,” ujar Abdurohim. (inilahbanten.co.id / Fahdi Khalid / Arif Sholeh)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button