Hukum

Ditahan, Kakek 69 Tahun Cabuli Bocah Perempuan Umur 11 Tahun di Tirtayasa

NA (69 tahun), kakek dengan tiga cucu asal Desa Amparardi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang setelah diduga mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun yang merupakan tetangganya.

Pria sepuh itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah diduga mencabuli seorang bocah perempuan tetangganya yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa bejat ini terungkap setelah aksi pelaku dipergoki warga setempat, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bermula pada Februari lalu, ketika pelaku melancarkan aksi pertamanya. Korban, yang baru saja pulang sekolah, sedang menjaga warung milik ibunya sendirian. Saat itu, ibu korban tengah melaksanakan ibadah shalat, sehingga pelaku dengan leluasa mendekati korban.

Meskipun korban berusaha menolak dan bahkan sempat mengancam pelaku, NA justru membalas dengan ancaman yang lebih keji.

Ia mengancam akan memukul orang tua korban jika anak tersebut berani berteriak atau menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun .

“Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 31 Juli 2026.

Aksi asusila yang dilakukan NA ini rupanya tidak berhenti pada satu kali kejadian. Perbuatan keji tersebut terus berlanjut hingga bulan Mei. “Korban yang masih di bawah umur ini diduga mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri,” terang Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengungkapkan petugas Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban. “Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NA di rumahnya tanpa perlawanan berarti,” ujarnya.

Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu sesaat. “Motif pelaku melakukan pencabulan karena adanya dorongan nafsu dan kesempatan,” tambah Kasatreskrim.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa ada dua perempuan lain yang juga diduga menjadi korban pencabulan NA. Identitas kedua korban tersebut saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

“Tersangka NA saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tegaskan akan menindak tegas para pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual,” tegasnya. (Yono)

Yono

Back to top button