EdukasiHukum

Bea Cukai Merak Canangkan Zona Integrasi Bebas Korupsi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, menyelenggarakan pencanangan Zona Integrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula KPPBC TMP Merak, Kota Cilegon, Selasa, (13/02/2018).

Hadir dalam kegiatan perwakilan unsur  Forkopimkot Cilegon serta Instansi pemangku kepentingan di Wilayah Strategis Cilegon lainnya.

Dwi Restu Nugroho, Kepala KPPBC TMP Merak mengatakan, Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu Kementerian, Lembaga atau Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK, dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi serta peningkatan pelayanan publik, sehingga terwujud birokrasi yang bersih dan melayani.

“Ini merupakan sebuah upaya sosialisasi kepada eksternal, kepada para pemangku kepentingan kita semua, untuk memohonkan dukungan. Karena kita tidak bisa mencapai ini semua sendirian, butuh bersinergi dengan semua pihak untuk mencapai wilayah birokrasi bersih dan melayani,” paparnya usai kegiatan berlangsung.

Baca: Gubernur Minta Bank Banten Lakukan Terobosan

Dwi mengatakan, pada tahun 2017 KPPBC TMP Merak berhasil menghimpun penghasilan pajak sebesar 15 triliun. Pajak tersebut paling besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai PPN, selanjutnya Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). “Tahun ini ada peningkatan, target kita naik dikisaran 1 triliun lebih sedikit,” ungkapnya.

Ia juga mengaku telah memantau penerimaan pajak di bulan pertama, hasilnya telah lebih dari 1 trilun, dan untuk nominal jumlah penghasilan pajak sendiri setiap hari berubah. Disisi lain mengenai Pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Restu katakan tidak ada target. Tetapi hasil Pantauannya di bulan pertama tahun 2018 lebih meningkat dari tahun lalu, yaitu dikisaran 1 triliun lebih.

“Kalau untuk Pajak PDRI itu kan tambahan tugas kita untuk memungut, karena target kita hanya memungut pajak barang yang masuk via Bea Cukai,” tukasnya.

Adapun aturan dalam Zona Integrasi (ZI), tertuang dalam Peraturan Presiden nomer 81 tahun 2010, tentang Design Reformasi Birokrasi, mengatur tentang pelaksanaan program reformasi  birokrasi, dan menargetkan tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi, pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN serta  peningkatan pelayanan  publik. (Ofi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button