Hukum

Baru 10 Hari Jualan Ganja, Mahasiswa di Serang Ditangkap Polisi

Baru sepuluh hari jualan ganja, RZ (20), warga perumahan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Mahasiswa semester 3 perguruan tinggi swasta di Kota Serang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Dari tersangka RZ diamankan 180 paket ganja siap edar dari dalam laci lemari.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan oknum mahasiswa yang nyambi berjualan ganja merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba.

“Jadi awalnya dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers, Selasa (24/01/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka RZ yang saat itu tengah menikmati ganja ditangkap di tempat kontrakannya.

Saat diamankan anggota, tersangka sedang menggunakan ganja. Dalam penggeledahan ditemukan 180 paket ganja dari dalam laci lemari. Bersama barang bukti, tersangka RZ langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.

AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka RZ mengaku baru 10 hari jualan ganja. Dalam kurun waktu itu, tersangka mengaku sudah 2 kali membeli ganja dari warga Kota Cilegon.

Tersangka RZ mengaku baru 10 hari berbisnis ganja dengan alasan untuk biaya kuliah. Tersangka sudah 2 kali mendapatkan suplai ganja dari warga Cilegon,” terang Michael.

Tersangka RZ mengaku membeli seberat 500 gram ganja seharga Rp 5 juta. Ganja yang sudah dipaketkan kemudian dipasarkan melalui Instagram dengan harga per paket Rp 100 ribu. Ganja yang dipesan kemudian di tempat di lokasi yang hanya diketahui oleh pemesan.

“Jika ganja seberat itu laku terjual, tersangka RZ mendapat keuntungan sebesar Rp 13 juta. Keuntungan itu dipergunakan untuk biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari,” kata Michael K Tandayu. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button