Hukum

BNNP Banten Bakar 2.000 Gram Ganja Sitaan Kasus di Ciputat Timur

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnakan ganja sitaan seberat 2.000 gram atau di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (24/06/2022). Pemusnahan ganja itu dengan cara dibakar.

Sebelum pemusnahan, Biddokkes Polda Banten melakukan tes identifikasi barang bukti narkotika dengan menggunakan metode kuantitatif untuk mengetahui keaslian narkotika yang akan dimusnakan tersebut.

Ganja sitaan itu dari tersangka DA (31) pada Sabtu (07/05/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, tersangka DA (31) ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Kemudian anggota membuka paket dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja. Tim melakukan pengeledahan di kontrakan milik DA dan menemukan barang bukti berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja,” katanya.

Menurutnya, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari RF yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran. “Kami tengah melakukan pengembangan,” katanya.

Sementara untuk barang bukti lain yaitu 2 buah timbangan, 1 unit HP, 1 motor supra, 1 lembar KTP dan 5 lembar kertas nasi warna coklat.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya. (Reporter: Hendra Heramawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button