DESDM Banten Tata Pengelolaan Pertambangan, 160 Izin Dimoratorium dan 33 Tambang Ilegal Ditutup
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten melakukan moratorium (penundaan sementara) terhadap 160 perusahaan pertambangan karena tengah melakukan penataan pengeolaan pertambangan.
Selain itu, DESDM Banten bersama kepolisian juga sudah menutup 33 lokasi pertambangan ilegal atau tanpa izin. Jumlah penutupan pertambangan ilegal itu terdiri dari 11 lokasi pada tahun 2025 dan 22 lokasi pada tahun 2026.
Demikian dikemukakan Ari James Faraddy, Kepala DESDM Banten dalam sebuah talk show yang digelar di Studio BantenPodcast yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (12/8/2026).
Talk shoh ini menghadirkan nara sumber lainnya, Ade Rahmat Hidayat (Komisi IV DPRD Banten) dan Syarifudin Nur (PT Yamka, perusahaan tambang di Puloampel) dengan moderator Ratu Fitri.
“Kami dapat mengabarkan di sini, Alhamdulillah pemerintah pusat menyetujui rencana wilayah tambang rakyat, wilayah usaha dan pencadangan wilayah tambang. Nah ini harus dikelola dengan baik dan bena,” kata Ari James Faraddy.
Kadis ESDM Banten, Ari James Faraddy mengatakan, penataan pengelolaan pertambangan itu meliputi sejumlah aspek, di antaranya aspek kewilayahan yaitu kesesuaian antara izin dengan tata ruang. Aspek administrasi adalah lebih menata apakah perusahaan itu memiliki izin sesuai prosedur dan ketentuan perundangan-undangan taatau tidak.
Sedangkan aspek teknis dan lingkungan lebih pada bagaimana perusahaan tambang itu mengoperasional perusahaan untuk pertambangan. “Misalya apakah ada ada kepala tambang yang sesuai dengan persyaratan, penerapan teknis dan prosedur keselamatan dan lingkungan, di antaranya harus melakukan UPL UKL,” katanya.
Dan yang terpenting adalah perusahaan tambang tersebut diharuskan membuat rencana kerja anggaran biaya (RKAB) yang harus dilaporkan ke pemerintah daerah, dalam hal ini DESDM Provinsi Banten. Ketentuan sekarang adalah setiap bulan November, RKAB itu sudah harus dilaporkan ke pemerintah. “Ini wajib dilakukan oleh perusahaan tambang. Jika tidak, kami akan memberikan sanksi,” katanya.
Dalam RKAB, kata Kadis ESDM, akan terlihat perputaran uang dan prediksi kewajiban retribusi atau pajak daerah dan pajak pusat yang akan ditetapkan pada perusahaan tersebut.
Ari James Faraddy membenarkan, Pemprov Banten saat ini sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penataan pengelolaan pertambangan. Satgas tersebut terdiri dari berbagai pihak seperti DESDM, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, kepolsian dan aparat keamanan.
“Di DPRD juga sudah bergulir rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertambanga. Nah, selama ini kan yang bisa bertindak itu hanya aparat penegak hukum. Rencananya di Perda itu akan ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Penyidik ini akan kita optimalkan untuk mengawasi dan menata pertambangan di Banten,” kata Kadis ESDM Banten. (IN Rosyadi)
- DPRD Banten Curiga, Usaha Pertambangan Lakukan Under Invoicing Untuk Hindari Pajak dan Retribusi - 12/08/2026
- DESDM Banten Tata Pengelolaan Pertambangan, 160 Izin Dimoratorium dan 33 Tambang Ilegal Ditutup - 12/08/2026
- Andra Soni Dukung Jambore Nasional Pemuda Ketahanan Pangan di Wanasalam - 12/08/2026










