Politik

KPU Kota Serang Tetap Jalankan Tahapan Pemilu, Meski Ada Vonis PN Jakpus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU RI, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan penundaan sisa tahapan Pemilu atas gugatan Partai Prima yang tak lolos jadi peserta.

“Kami masih tetap kerja, dan tahapan pemilu 2024 tetap berjalan terus,” ungkap Ade Jahran, saat dikonfrimasi, Kamis (9/3/2023).

Ade Jahran menuturkan, KPU Kota Serang tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu, mengingat hingga sekarang tidak ada perubahan atas regulasi PKPU terkait tahapan dan jadwal Pemilu.

Saat ini pihaknya sudah melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dan pemutakhiran data pemilih tetap berlanjut.

“Untuk tahapan Coklit di KPU Kota Serang, Pantarlih sudah mencapai 77 persen. Itu laporan yang masuk. Sementara, kami masih menginventarisir laporan dari masing masing PPS yang dilaporkan melalui PPK,” terangnya.

KPU Kota Serang melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh 1.860 petugas panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih).

“Berdasarkan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Serang sebanyak 506.389 jiwa sebagai calon pemilih Pemilu 2024,” tutupnya.

Salinan Putusan

Majelis hakim yang diketuai T Oyong dan anggotanya Domingus Silaban dan Bakri mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat, dalam hal ini KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 (Baca: Mahfud: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Labrak UUD, Jimly: Hakimnya Layak Dipecat).

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757 /Pdt.G /2022 /PN Jkt.Pst.

Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU dari salinan putusan yang diterima:

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

(Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button