HeadlineHukum

Mahfud: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Labrak UUD, Jimly: Hakimnya Layak Dipecat

Menteri Polhukam, Mahfud MD menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 selama lebih 2 tahun harus dilawan, karena tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Ini di luar yuridiksi, sama dgn Pengadilan Militer memutuskan kasus perceraian. Hkm pemilu bukan hkm perdata. Vonis bertentangan dgn UUD 1945 bhw Pemilu dilakukan setiapo 5 thn,” kata Mahfud MD yang mencuit di akun twitternya, dikutip MediaBanten.Com, Jumat (3/3/2023).

Komentar lebih keras datang dari Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut hakim tidak profesional dan layak dipecat.

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (privat) dengan urusan publik,” ujar Jimly saat dikonfirmasi Kompas.TV.

Menurut Jimly, putusan yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, bukan wewenang dari PN Jakpus.

Jimly menjelaskan, pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU yang tidak berkaitan dengan sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kalau pun ada sengketa tentang proses pemilu, maka yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, bukan pengadilan perdata.

“Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda Pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU,” imbuh Jimly.

Lebih lanjut Jimly menilai, sebaiknya KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menghukum tergugat menunda tahapan Pemilu. Sebab, Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan tahapan dan tanggal pencoblosan yang sudah dibuat oleh KPU.

Salinan Putusan

Majelis hakim yang diketuai T Oyong dan anggotanya Domingus Silaban dan Bakri mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima melawan tergugat, dalam hal ini KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757 /Pdt.G /2022 /PN Jkt.Pst.

Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU dari salinan putusan yang diterima:

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Bikin Heboh

Putusan menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun lebih dinilai mengorbankan jutaan hak suara pemilih dibandingkan Partai Prima dan anggotanya yang anggotanya jauh dari 1 juta orang. Cuitan soal itu mencapai lebih 10.000 dan menjadi trending tagar #PNJakpus.

“PN Jakpus bantah memerintahkan KPU utk tunda penyelenggaraan Pemilu 2024, hanya perintahkan KPU utk ulang tahapan pemilu 2024 dr awal, selama 2 th 4 bln 7 hr. ????jadi bedanya dimana Pak ? Jika KPU mmg salah dlm verifikasi Partai Prima, ya loloskan partainya, ganti KPUnya. Ajaib ????,” cuit akun Eva Sri Diana Chaniago.

“SAKIT nih bapak PN JAKPUS!……yg SENGKETA siapa n siapa lha….kok jadi TUNDA PEMILU?!Boss…..jadiin aza PARTAI PRIMA seperti PARTAI GELORA yang diLOLOSkan……parah ni bapak PN JAKPUS…..mulai ada yg bermain neh!,” cuit akun Eko Ardoyanto.

“Layak di pecat..! Sepertinya ada motifasi terselubung dibalik putusan PN Jakpus. Partai prima ini juga aneh mengajukan gugatan ke PN Jakpus yang seharusnya gugatan pemilu ke Bawaslu atau ke PTUN,” cuit akun MambirNgombe.

Sejumlah akun twitter malah memampangkan gambar hakim yang memutuskan perkara tersebut, yaitu T Oyong, Dominus Silaban dan Bakri. (INR)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button