Hukum

Terungkap, Tambang Emas Ilegal di TNGHS Gunakan Merkuri dan Sianida

Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk Polda Banten menemukan zat selain merkuri untuk pengolahan emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Lebak. Penambang emas liar (gurandil) juga menggunakan zat kimia berbahaya berupa sianida.

“Kami menemukan merkuri, kemungkinan bukan hanya merkuri. Karena merkuri sudah mahal, tapi beralih ke sianida,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Rudi Hananto kepada wartawan di Serang, Banten, belum lama ini.

Sejauh ini, Satgas PETI sudah menutup 21 lokasi penambangan emas ilegal dalam operasi yang dilakukan bersama TNI, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup pada Kamis (23/1). Kombes Rudi memperkirakan ada ratusan lubang tambang emas liar di TNGHS.

Satgas juga menemukan ada empat lokasi pengolahan emas di Kecamatan Lebak Gedong, yang merupakan daerah hulu yang terkena longsor pada awal tahun. Lokasi tambang tersebut berada di sumber bencana. Ia menegaskan pihaknya masih mendalami untuk menetapkan tersangka terkait penambangan ilegal.

Baca:

“Pasti (ditangkap) bukan hanya pemiliknya, tapi pengolahannya justru karena kan ini hilirnya,” ujarnya.

Penggunaan barang terlarang merkuri di tambang emas ilegal TNGHS pernah disampaikan seorang gurandil. Barang ini juga tidak terlalu susah dicari karena banyak dijual di pasaran di Rangkasbitung, Lebak.

Ngarana (namanya) ‘kuik’, bahasa kampung nyebutnya itu, ada di toko emas,” kata seorang penambang emas yang tak mau identitasnya, beberapa waktu lalu. (Rivai)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button