Hukum

Ditangkap, Pelajar SMK di Serang Jadi Pengedar Tembakau Gorila

Seorang pelajar SMK atau sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Serang berinisial SA (18) dan MU (19) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka yang pelajar SMK di kelas XII ini ditangkap karena menjadi pengedar tembakau sintetis atau gorila. Selain SA, petugas juga mengamankan MU (19) yang merupakan kaki tangan SA yang berperan sebagai kurir.

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 58 paket sedang dan paket kecil tembakau gorila. Turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi serta 1 unit timbangan digital.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Kamis (10/3/2023) malam.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang mempersiapkan pengiriman paket tembakau kepada pemesan,” ungkap Kasatresnarkoba, Minggu (12/3/2023).

Michael mengatakan tersangka SA dan MU ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Warga mencurigai jika kedua remaja berprofesi menjual narkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marsiska langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Michael.

Kamis sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebegan di rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka. Keduanya berhasil diamankan saat sedang mempersiapkan pengiriman paket kepada pelanggannya.

“Dalam penggeledahan di rumah kontrakan ini, Tim Opsnal menemukan puluhan paket sedang dan kecil tembakau gorila yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka SA bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila, sedangkan MU merupakan kurir yang bertugas mengambil dari bandar dan mengirim tembakau gorila ke pemesan.

“Tersangka SA mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram,” terang Kasatresnarkoba.

Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SA selama 1 bulan. Tersangka SA yang diketahui berstatus sebagai pelajar ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan.

“Setiap belanja, tersangka mengeluarkan modal Rp 8 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Setiap belanja, tersangka bisa menjual habis dalam sepekan,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dan MU dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yono)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button