Hukum

Polres Serang Kota Tangkap Tersangka Produksi Tembakau Gorila

Ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar, FDR, 21, warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, nekad memproduksi tembakau gorila di rumahnya.

Tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini disergap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di teras rumah mertuanya di Komplek Taman Cimuncang Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (13/3/2021) sore.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kuning yang diduga bahan dasar pembuatan tembakau gorila, 1 liter alkohol 95 persen serta 1 plastik besar berisikan tembakau mole seberat 1 kg.

Kasatserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sekaligus produsen tembakau ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka.

Sabtu sekitar pukul 12.00, tersangka diketahui keluar rumah menggunakan kendaraan sedan jenis sedan dan langsung dikuntit petugas. Beberapa saat setelah tiba di rumah di Komplek Taman Cimuncang Indah, petugas langsung melakukan penyergapan.

Baca:

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kuning yang belakangan diketahui sebagai fluro ADB cannabinoid, sejenis serbuk narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

“Pada saat ditangkap, tersangka ternyata mengambil barang pesanan berupa serbuk kuning fluro ADB, cannabinoid sejenis narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila,” terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda kepada poskota.co.id, Senin (15/3/2021).

Berbekal dari barang bukti yang diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 kg tembako mole dan 1 liter alkohol.

“Dalam penggeledahan, kami temukan barang bukti lainnya berupa tembako dan alkohol. Setelah kita interogasi, tersangka akhirnya mengakui jika selama ini memproduksi tembakau gorila di rumahnya,” terang Shilton.

Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka juga mengakui sudah satu tahun menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tersangka memproduksi sendiri tembakau dengan bahan dasar yang dibeli dari aplikasi instagram.

“Awalnya tersangka membeli tembakau gorila yang sudah jadi dari bandar melalui aplikasi on line untuk diedarkan. Karena terdorong ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka akhirnya memproduksi sendiri. tersangka mengakui sudah dua bulan memproduksi dan mengedarkan sendiri tembako gorila,” kata Shilton. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button