Hukum

Tergiur Keuntungan, Pedagang Sepatu Jual Tembakau Gorilla di Drangong

Keuntungan menjual tembakau gorilla memang menggiurkan, tapi bisa jadi nasibnya akan sama dengan yang dialami MR (25), penjual sepatu dan tetangganya RA (24) di Kelurangan Drangong, Kota Serang dicokok polisi dari Satresnarkoba Polres Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan MR merupakan pemilik toko sepatu di wilayah Drangong.

Dia menggunakan keuntungan penjualan sepatu untuk modal membeli 200 gram tembakau Gorilla seharga Rp16 juta.

Dalam sebulan MR dan RA telah tiga kali melakukan pembelian tembakau tersebut. MR bersama dengan RA mendapatkan tembakau itu dari akun Instagram Gorilla Indonesia seharga Rp16 juta,” katanya, Rabu (13/4/2022).

Michael menambahkan tembakau yang dibeli MR dan RA kembali dijual melalui 4 akun instagram pribadi kedua pelaku.

“Mereka kembali memperjualbelikan tembakau Gorilla ini melalui Instagram di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, seharga Rp200 ribu per 2 gram,” tambah Michael didampingi Kanitresnarkoba Ipda Rian Jaya Surana.

Michael menjelaskan dalam sebulan hasil penjualan tembakau atau ganja sintesis ini mencapai Rp60 juta, dengan keuntungan sekitar 12 juta.

“Tersangka MR sudah setahun menjalankan bisnis narkoba ini. Sedangkan RA baru bergabung dengan tersangka MR dalam memperjual belikan narkoba ini,” jelasnya.

Selain dari keuntungan usaha jual sepatu, Michael mengungkapkan modal pembelian tembakau gorilla itu dibeli secara patungan antara MR, RA dan SB yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Keduanya mengaku patungan untuk modal. Tersangka MR Rp2 juta, RA Rp4 juta dan SB Rp4 juta. Harga narkoba ini dari pemasoknya Rp16 juta, mereka bayar Rp10 juta dulu, sisanya yang Rp6 juta dibayar setelah narkoba habis dijual,” ungkapnya.

Michael menegaskan kedua tersangka MR dan RA ditangkap di Toko Sepatu pada 6 April 2022 pada pukul 23.30 WIB, dengan barang bukti 2 bungkus besar dan 20 paket kecil tembakau Gorilla.

“Kami masih melakukan pengembangan. Untuk modus operandinya memperjual belikan tembakau tersebut melalui akun instagram untuk mengambil keuntungan,” tegasnya.

Michael menambahkan akibat perbuatannya mengedarkan tembakau gorilla, kedua pelaku akan dijerat pasal 112, dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tambahnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button