Hukum

Terindikasi Judol, Kemensos Tangguhkan Penyaluran Bansos ke 259 Penerima di Tangerang

Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran Bansos atau bantuan sosial terhadap 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupatern Tangerang, Banten, karena terindikasi sebagai pelaku judi online (judol).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Endang Ramdani di Tangerang, Kamis, mengatakan, indikasi keterlibatan judi online tersebut diketahui berdasarkan penelusuran Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation, penyaluran bansos je 259 KPM karena terindikasi judi online,” katanya.

Dia menyebut dari ratusan KPM tersebut merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Diakuinya, tidak seluruh KPM yang ditangguhkan bansosnya itu melakukan langsung aktivitas judol. Sebagian dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos.

“Hampir semuanya, salah satu anggota keluarganya, ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol, kemungkinan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terpakai oleh orang lain,” kata Endang Ramdani.

Dari 259 KPM yang bamsosnya ditangguhkan, lanjut dia, sebanyak 195 KPM telah mengajukan klarifikasi untuk memulihkan kembali status kepesertaan mereka sebagai penerima bansos.

“Sebanyak 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya,” kata Endang Ramdani.

Endang mengimbau KPM yang terindikasi terlibat judi online untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukan.

“Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut, gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tutur Endang Ramdani.

Sementara bagi KPM yang merasa penangguhan bantuan dilakukan karena kesalahan data, Endang meminta mereka segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi.

“Klarifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di kantor desa atau kelurahan masing-masing,” katanya. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button