Hukum

Polisi Sita 959 Botol Miras dan 61 Kantong Miras Oplosan di Kragilan

Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan mengelar operasi minuman keras dan penyakit masyarakat (Pekat), Rabu malam (25/4/2018). Polisi menyita 959 botol minuman keras (miras) dan 61 kantong plastik miras oplosan dari jamu pedagang jamu tradisional dan warung kelontongan.

“Seribuan botol miras berbagai merk dan jenis ini didapat dari sejumlah pedagang di Kecamatan Kragilan. Barang bukti hasil operasi kita bisa kita lihat bersama” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat menggelar ekspose di Mapolsek Kragilan, Kamis (26/4/2018).

Kapolres menjelaskan Operasi Pekat terhadap miras ini akan terus dilakukan tanpa mengenal waktu. Operasi pemberantasan miras ini merupakan instruksi langsung pimpinan yang ingin menjadikan wilayah Banten ini bebas dari peredaran miras.

“Sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan sejuta santri, tentunya Polri ikut bertanggung jawab untuk tetap menjadikan Kabupaten Serang sebagai daerah agamis,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan, Kompol M Andra Wardana.

Baca: Serah Terima Jabatan Di Lingkungan Polda Banten, Kapolres Serang Dari Wibowo Ke Indra Gunawan

Turut hadir dalam acara ekspose tersebut, Camat Kragilan Ajustono, Danramil Kragilan Kapten Inf. Tumiran, Ketua MUI Kecamatan Kragilan KH Mamak serta para tokoh masyarakat dan pemuda.

Kapolres menegaskan, memasuki bulan suci Ramadhan sudah tidak ada lagi peredaran miras. Puasa Ramadhan, kata Kapolres, merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat Islam, oleh karenanya harus dilakukan dalam suasana khusu.

“Oleh karena itu, saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan operasi. Sekecil apapun temuan ataupun informasi dari masyarakat segera tindak lanjuti,” tegas Indra yang baru sehari bertugas di Mapolres Serang.

Mantan Kanit II Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri ini mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras karena dirinya tidak akan segan-segan menindak tegas dengan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolres juga menginginkan peran masyarakat untuk membantu memberikan informasi keberadaan miras.

“Tugas Polri tentunya tidak akan berhasil tanpa peran dari masyarakat. Untuk itu, saya minta masyarakat untuk melapor ke polsek terdekat jika menemukan orang-orang yang dicurigai memperjualbelikan miras,” tandasnya. (Yono)

Iman NR

Back to top button