Hukum

Polres Pandeglang Amankan 23 Unit Hasil Pencurian Motor

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pandeglang mengamankan 23 motor hasil kejahatan dan pengembangan kasus hasil pencurian motor dengan tersangka pelaku NS alias Ocoy (38) warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Puluhan berbagai jenis dan merk tersebut diperoleh dari tersangka penadah ER alias Regoh (50), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang dan DR alias Aluy (33) warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka ER dan DR ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (05/02/2023) dini hari. Kedua penadah ini ditangkap setelah Tim Resmob berhasil melumpuhkan gembong curanmor NS alias Ocoy,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatreskrim AKP Shilton, Rabu (08/02/2023).

Kapolres menjelaskan pada pengembangan awal, Tim Resmob berhasil mengamankan 9 unit motor, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya didapat 14 unit motor lainnya dari kedua tersangka penadah.

“Kasus ini masih dikembangkan Tim Resmob karena ada kemungkinan dua tersangka penadah menerima motor hasil curian dari pelaku kejahatan lainnya,” tutur Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Pandeglang. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan motor kepada pemilik jika sesuai dengan dokumen kepemilikan.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Pandeglang untuk melihat. Jika ada yang sesuai, silahkan beri tahu kami dan bawa BPKB. Kita akan serahkan kepada pemilik,” tandasnya.

Seperti diberitakan, NS alias Ocoy, gembong curanmor yang merupakan residivis tersungkur dibedil personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Pandeglang pada Minggu (05/02/2023) dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka OC mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian motor di wilayah Pandeglang. Tersangka juga mengaku merupakan residivis yang bebas pada 2020 dari Lapas Pandeglang dalam kasus yang sama,” kata Shilton saat ditemui Poskota di kantornya, Senin (06/02/2023).

Dalam pemeriksaan juga disebutkan jika motor hasil curian dijual kepada Regoh dan Acuy dengan harga yang bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung kondisi dan merek kendaraan.

Berbekal dari “nyanyian” tersangka, Tim Resmob segera bergerak menangkap Regoh dan Acuy. Kedua penadah ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari yang sama.

Dari para pelaku kejahatan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 unit motor berbagai merk yang merupakan hasil kejahatan. Dua unit motor sudah diketahui pemiliknya dan dalam waktu dekat akan diserahkan. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button