Politik

Mahfud MD Minta Rakyat Awasi Anwar Usman, Ada Apa ?

Mahfud MD, Menko Polhukam RI menegaskan masyarakat Indonesia tetap akan mengawasi gerak – gerik Anwar Usman sebagai hakim konstitusi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya,” kata Mahfud MD.

Demikian yang terungkap oleh Menko Polhukam saat ditanya awak media terkait kemungkinan intervensi dari Anwar yang tetap meenjadi hakim konstitusi, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Apalgi, kata Menko Polhukam, putusan MKMK tersebut hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.

Kendati demikian, dirinya menilai masyarakat sipil saat ini sangat kuat dalam pengawasan. Tidak bisa dipungkiri, jelas Mahfud, masyarakat sipil bisa berperan dalam mendorong terjadinya putusan MKMK seperti saat ini.

“Tidak bisa menghindar, siapa pun tidak bisa melindungi itu yang sering katakana vox populi, vox dei’ suara rakyat adalah suara Tuhan,” tegasnya.

Menurut pria bersuai 66 tahun tersebut, Tuhan selalu berikan kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kebenaran. Sebab itu, demokrasi tidak bisa dibendung oleh siapa pun.

“Kalau dibendung akan mencari jalannya ssendiri,” jelas Mahfud MD.

Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia calon presiden – calon wakil presiden.

Jimly Ashhiddiqie, Ketua MKMK menyampaikan dalam amar putusan menjatuhkan sansksi pemberhentian Anwar dari jabatan ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” jelas Jimly.

MKKMK melihat Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Dengan ini, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” tuturnya.

Hal tersebut merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 42 Tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelenggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.

Sanksi itu berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran kode etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button