Politik

KPU Kab Tangerang Tetapkan 2.353.825 Pemilih Tetap Pemilu

Sebanyak 2.353.825 pemilih tetap yang tersebar di 29 kecamatan telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner sekaligus Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Rohendi Biaro di Tangerang, Jumat (23/6/2023), mengatakan bahwa jumlah daftar pemilih tetap atau DPT tersebut merupakan hasil rekapitulasi untuk pemilihan umum tahun 2024.

Menurut dia, jumlah pemilih di Kabupaten Tangerang sebanyak 2.353.825 pemilih itu terbagi pemilih laki-laki berjumlah 1.188.969 orang dan pemilih perempuan 1.164.856 orang.

“Total ada 2.353.825 pemilih. Sementara untuk pemilih laki-laki berjumlah 1.188.969. Sedangkan untuk jumlah pemilih perempuan berjumlah 1.164.856 pemilih,” katanya.

Dalam Pemilu 2024 mendatang, KPU menyebut terdapat 9.016 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 274 desa/kelurahan.

Selain itu, kata Endi, KPU juga mengapresiasi atas kinerja PPK dan PPS, terutama Pokja Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang telah bekerja keras menginput data dan memverifikasi data.

“KPU juga mengapresiasi Bawaslu, Parpol dan warga yang memberi masukan untuk perbaikan DPT,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Tangerang memastikan data dinamis akan terus dipantau terutama pada pemilih baru, pensiunan TNI/Polri, dan warga yang wafat.

“Terutama pemilih baru, pensiunan TNI/Polri, dan warga yang wafat,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 1.362.773 pemilih.

“DPT Pemilu 2024 terdiri atas 678.001 laki-laki dan 684.772 perempuan,” kata Koordinator Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Kota Tangerang Ahmad Subhan usai kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tangerang di Lantai 3 Gedung KPU Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/6/2023).

Dijelaskan bahwa rapat pleno ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Editor Iman NR

*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button