Edukasi

Sebanyak 117 SDN di Kabupaten Tangerang Tidak Punya Kepsek

Sebanyak 117 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tangerang tidak memiliki Kepala Sekolah (Kepsek). ke-117 SDN hanya dipimpin Pelaksana Tugas (Plt), yang merangkap jabatan sebagai kepsek di sekolah yang jaraknya saling berdekatan.

Padahal tanggal 9 Agustus 2021, sudah dilakukan pengukuhan kepada 155 orang sebagai kepala sekolah. Namun, hal itu tetap tidak cukup untuk mengisi jabatan kepsek di setiap sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, pemenuhan jabatan kepala sekolah harus tergantung pada anggaran dan keputusan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikdudristek) untuk kembali mengadakan seleksi Kepsek.

“Kami menunggu arahan dari Kementerian (red_Kemendikbudristek) dan mungkin tahun 2022,” ujar Syaifulah.

Menurutnya, persoalan tentang pengisian jabatan kepala sekolah bukan sekedar layak dan tidak. Namun, para guru di lingkungan sekolah yang hendak menjadi Kepsek harus mengikuti tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri pendidikan (Permendikbud) No.6 tahun 2018. “Salah satu syaratnya harus ikut diklat calon kepala sekolah selama 3 bulan,” singkatnya.

Sementara, Sekertaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Kabupaten Tangerang, Fahrudin menjelaskan, ada 3 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para guru di lingkungan sekolah di Kabupaten Tangerang untuk menjadi kepala sekolah. Salah satunya sudah mencapai golongan III C.

“Seleksi Administrasi, subtansi yang dilakukan oleh lembaga pengembangan profesi kepala sekolah (LP2KS) itu dari pusat dan bila lulus lanjut diklat Calon kepala sekolah (CKS),” tuturnya.

Fahrudin mengatakan, kekosongan kepsek mempengaruhi proses kegiatan di sekolah. Sebab, para Kepsek yang merangkap jabatan Plt harus berkonsentrasi untuk mengurus di 2 sekolah yang berbeda. Hal tersebut dilakukan agar proses di sekolah khususnya kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat tetap berjalan dengan optimal.

“Jelas berimbas mas, kan kepsek juga manusia. Tapi, mekanisme sekolah harus terus berjalan,” ujarnya.

Fahrudin berharap, ada suatu kebijakan yang memberikan kelonggaran dari Kemendikbudristek agar Dindik dapat mandiri mengadakan seleksi Kepsek dari para guru yang berasal dari sekolah di Kabupaten Tangerang. Tujuannya untuk memudahkan penjaringan dari segi persyaratan baik dari status yang sudah menjadi PNS maupun Golongan III C.

“Kami akan meminta fatwa dari Kemendikbudristek. Sebab, jikalau harus menunggu seleksi di tahun 2022 kekosongan akan terus bertambah dari 117 SDN . Sehingga, bagaimana mungkin kami akan meningkatkan mutu kalau sekolah tanpa Kepsek,” pungkasnya. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: IN Rosyadi)

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button