Hukum

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Ranmor Beraksi Saat Warga Tidur

Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil membekuk kawanan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berkeliaran dan melakukan aksi kejahatannya di Wilayah Hukum Polresta Tangerang, tepatnya di Kecamatan Rajeg.

Aksi para pelaku ini banyak dilakukan, pada malam hari atau jam istirahat masyarakat. Ke empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AH, R, A dan S. Mereka keseluruhannya adalah warga yang berasal dari pulau Sumatera.

Kapolresta Tangerang, melalui Kepala Satreskrim Kompol Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan dari hasil pengungkapan ini jajarannya berhasil meringkus 4 orang pelaku yang 2 diantaranya seorang residivis- eks narapidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kawanan sindikat ini setiap harinya berhasil mencuri kendaraan motor milik warga khususnya yang terparkir di halaman rumah dan dalam kondisi warga sepi hanya dengan bermodalkan kunci Letter T.

Terang Arief, para pelaku ini sudah mempersiapkan rencana aksi kejahatannya secara matang dari jauh-jauh hari sebelum mereka tiba di Wilkum Polresta Tangerang. Keempatnya pun dibekuk di lokasi dan wilayah yang berbeda-beda.

Lebih lanjut, jajaran Satreskrin kini telah mengidentifikasi lokasi atau tempat singgah para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya.

“Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh atau tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu,” kata Arief dalam konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Jum’at (24/05/2024).

Arief mengungkapkan, dari hasil operasi kali ini polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan. Diantaranya, empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya.

Iqbal Kurnia / Editor: Abdul Hadi

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button