Tersangka Penabrak Maut di SDN Sukaratu Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
AM, tersangka kasus penabrak maut di SDN Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang yang menyebabkan 2 orang meninggal, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Selasa (26/5/2026). AM sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP.
AM, diketahui ditetapkan sebagai tersangka penabrak maut oleh Satlantas Polres Pandeglang dalam kasus kejadian penabrak maut SDN Sukaratu 05, hingga menewaskan dua korban jiwa.
Yakni Tb Muhamad Atharul Milal (10), siswa kelas IV SDN Sukaratu 5 dan Dewi Handayani (31), seorang pedagang asal Desa Rahayu, Kecamatan Angsana, yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi kejadian. Persitiwa penabrakan anak SDN Sukaratu terjadi pada Kamis, 20 April 2026 pagi.
Acara pelantikan AM itu terjadi di Ruang Oproom Setda Pandeglang, Selasa (26/5/2026). Sejumlah pejabat tinggi pratama, mengikuti prosesi pelantikan yang digelar secara daring dan luring oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
Satu per satu nama pejabat dibacakan. Mulai dari Yahya Gunawan Kasbin yang dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, hingga Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, di antara nama-nama itu, perhatian publik tertuju pada satu sosok AM. Nama AMi, bukan tanpa kontroversi. Sementara Ia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang Polda Banten.
Kasus tersebut, sempat menyita perhatian masyarakat. Insiden maut di lingkungan sekolah dasar itu, meninggalkan duka mendalam sekaligus memunculkan tuntutan penegakan hukum secara tegas.
Hal mengejutkan, di tengah proses hukum yang masih berjalan, AM justru muncul dalam daftar pejabat yang dilantik. Ia dipercaya mengemban jabatan baru, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Situasi itu pun, memantik tanda tanya publik. Di satu sisi, pemerintah daerah menyebut pelantikan pejabat dilakukan untuk kebutuhan organisasi dan percepatan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, muncul sorotan mengenai sensitivitas etik terhadap status hukum seorang pejabat publik.
Prosesi pelantikan tetap berlangsung khidmat. Para pejabat yang dilantik mengikuti pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sebagaimana agenda resmi pemerintahan pada umumnya.
Selain AM, pelantikan juga mencakup Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
Hingga pelantikan usai, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengenai pertimbangan tetap melantik Ahmad Mursidi di tengah status tersangka yang disandangnya.
Sebelumnya, kecelakaan mobil Kijang Innova itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia, satu kritis, 7 siswa SD luka-luka, diantaranya 1 pedagang, dan 1 sales yang saat itu berada di lokasi (Baca: Korban Kecelakaan Mobil Kadis DPMPTSP di SDN Sukaratu 5 Pandeglang Jadi 2 Orang).
Dalam kejadian kecelakaan lalu lintas, pada Kamis (30/4/2026) pukul 09.30 WIB, seorang siswa sekolah dasar, Tb. M. Atharul Millal, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban kedua, Dewi Handayani, meninggal dunia, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang. Dewi sebelumnya mengalami luka serius setelah tertabrak saat berjualan di depan sekolah.
Dengan bertambahnya korban meninggal, total korban dalam peristiwa tersebut mencapai sembilan orang. Dua orang meninggal dunia, sementara tujuh lainnya masih menjalani perawatan.
Korban Dewi, sehari-hari berjualan takoyaki di depan SDN Sukaratu 5. Ia tinggal di Komplek Perumahan Ciputri, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, baik korban maupun warga di lokasi kejadian.
Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area kecelakaan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sofyan, Selasa (12/5/2026) kemarin.
Langkah hukum berikutnya, kata dia, adalah pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk diteliti lebih lanjut.
Jika dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, meski telah berstatus tersangka, Ahmad Mursidi belum ditahan. Pihak kepolisian menyebutkan, bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis karena menderita penyakit kronis. (Penulis : Daeng Yusvin)









