Polres Lebak Tahan 4 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal di Bayah dan Wanasalam
Kepolisian Resor (Polres) Lebak menetapkan empat tersangka dalam kasus pertambangan ilegal tanpa izin di Kecamatan Bayah dan Wanasalam, Kabupaten Lebak. “Keempat tersangka itu ditahan dan menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Lebak, Jumat.
AKBP Arninsi mengatakan pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan lingkungan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, pertambangan tanpa izin juga dapat meningkatkan risiko bencana serta menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, kepolisian berkomitmen menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami minta masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya.
Menurut Arninsi, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial D dan J dalam kasus pertambangan pasir laut serta A dan S dalam kasus pertambangan emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, Polda Banten mengungkap tujuh kasus tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukumnya selama Juni hingga Agustus 2026 dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka (Baca: Polda Banten Ungkap 7 Pertambangan Ilegal dan Tahan 6 Tersangka Pelaku).
Demikian konferensi pers yang digelar Bid Humas Polda Banten di Mapolda Banten, Kamis (20/8/2026). Hadir dalam jumpa pers itu, Dirserse Krimus, Kombes Pol Yudhis Wibisana dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Kamis, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas pertambangan ilegal atau tanpa izin.
“Banyak kisaran suara di luar yang mengatakan Polda Banten tidak bertindak terhadap kegiatan penambangan ilegal. Hari ini kami membuktikan bahwa Polda Banten bekerja maksimal dan tidak akan membiarkan kegiatan tersebut terjadi di wilayah hukum kami,” kata Maruli
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan tujuh perkara tersebut tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)









