Hukum

Pemudik Balik Ke Jawa Harus Penuhi Syarat Pencegahan Covid 19

Kasatgas Banops Polda Banten tinjau Pos Check Point Merak. Ini untuk memastikan arus balik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sesuai dengan persyaratan pemerintah soal pencegahan Covid 19.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kasatgas Banops Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, peninjauan dilakukan guna memastikan masyarakat yang balik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melengkapi persyaratannya.

“Hari ini saya meninjau Pos Check Point di Pintu Masuk Gerbang Tol Merak. Masyarakat yang melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa harus melengkapi persyaratan,” katanya, Kamis, (28/5/2020).

Persyaratan itu di antaranya bagi pihak dari Lembaga Pemerintah atau Swasta dan Aparatur Negara harus menunjukan Surat tugas, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19, Menunjukan Identitas diri yang Sah dan melaporkan rencana perjalanan.

Bagi masyarakat yang ingin masuk ke DKI Jakarta di sertai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Bagi yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat / perjalanan keluarga sakit keras atau meninggal dunia harus dapat menunjukan identitas diri yang sah.

Surat Rujukan dari Rumah Sakit ke tempat pengobatan lain, surat keterangan kematian dari tempat asal korban dan surat sehat.

“hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19,” lanjut Edy Sumardi yang juga Kabid Humas Polda Banten.

Sedangkan untuk pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar, mahasiswa dari Luar Negeri, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah ke daerah, harus dilengkapi Identitas diri yang sah.

Juga surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI), surat keterangan dari Perwakilan RI di luar Negeri, surat keterangan dari Universitas dan sekolah (mahasiswa -pelajar). Surat sehat hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19.

Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir.

“Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki persyaratan akan diputar balik. Semua itu guna mencegah penyebaran virus Corona,” ujarnya. (yusvin)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button