Hukum

Polsek Curug Pasang Spanduk Imbauan di Rawan Kecelakaan

Polsek Curug memasang spanduk imbauan di sejumlah titik rawan terjadi kecelakaan di wilayah hukum Polsek Curug.

Pemasangan spanduk dimaksud agar mengingatkan pengguna jalan untuk berhati-hati bila melintas di daerah rawan kecelakaan.

Pengendara diminta mengutamakan keselamatan baik baik diri sendiri maupun orang lain bukan kecepatan yang diutamakan.

Kapolsek Curug Iptu Shilton mengatakan, lokasi pemasangan berada di tepi jalan protokol yang dinilai strategis. Spanduk ini mudah diliat dan dibaca masyarakat.

Lokasinya di daerah padat atau ramai kendaraan yang melintas, dan berpotensi terjadinya pelanggaran lalulintas oleh pengendara.

“Kegiatan pemasangan spanduk imbauan tersebut adalah salah satu langkah preventif atau pencegahan terjadinya kecelakaan lalulintas seiring meningkatnya angka kecelakaan dalam beberapa hari ini,” ujar Iptu Shilton, Minggu (29/12/2019).

Sementara itu, satu di antara warga Kelurahan Kemanisab, Kecamatan Curug, Hambali mengapresiasi dengan langkah dari Polsek Curug yang melakukan pemasangan spanduk didaerah rawan laka lantas.

“Karena kita tahu, selama ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Serang -Pandelang dan jalan Syekh Nawawi. dengan pemasangan spanduk minimal dapat meningatkan pengendara untuk tetap berhati-hati,” ujarnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button