Hukum

Polresta Tangerang Tangkap 10 Tersangka Narkoba DalamWaktu Sebulan

Kinerja anggota Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satreskrim) Polresta Tangerang perlu diapresiasi. Pasalnya, selama 30 hari atau dalam sebulan berhasil menangkap 10 tersangka narkoba jenis sabu, ganja sintesis dan obat keras.

Kesepuluh tersangka berinisial RA, SS, S, A, NHS, MR, ADG, R, SI dan FEF saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Jadi 10 orang ini diamankan Satresnarkoba selama bulan Oktober. Kesepuluh tersangka ini merupakan pengedar dan pengguna narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (4/11/2020).

Selain berhasil mengamankan sepuluh tersangka, beber Ade, anggota Satresnarokba juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain ganja, sabu-sabu, obat keras jenis tramadol dan hexamer. “Ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis 13,54 gram, ektasi 7 butir, obat hexymer 7416 butir, dan tramadol 3240 butir,” beber Ade.

Baca:

Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. “Karena mereka beli harga Rp1000 per butir sedangkan dijual Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per butirnya,” terang Ade kembali.

“Dari sepuluh tersangka itu, dua diantaranya residivis kasus serupa dan pernah menjalani tahanan selama 4 tahun,” ujarnya. Ade juga menyebut, obat keras tanpa izin edar banyak dijual kepada para remaja. Asalkan mendapatkan untung, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli.

Dalam kesempatan itu, Ade menyampaikan pesan bahwa peredaran narkotika dan obat keras bisa diputus dengan cara orang tua harus meningkatkan ketahanan keluarga. Artinya harus jaga anaknya dan beri perhatian dengan cukup jangan salah bergaul.

Pasalnya berdasarkan pengaku beberapa pengguna narkotika dan obat keras, mereka kurang perhatian dari keluarganya.

Ade mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan. “Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkasnya. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button