8 Bandit Jalanan di Serang Ditangkap Polisi Dalam Operasi Sepekan

Delapan bandit jalanan diringkus tim reserse kriminal Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam operasi sepekan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Dari 8 bandit jalanan yang diamankan, 3 di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan membahayakan petugas.
Ketiga pelaku yang dihadiahi timah panas yaitu MU, 33 tahun, warga Kabupaten Serang dan SY, 33 tahun, warga Kota Tangerang serta SU, 43 tahun, warga Kabupaten Tangerang.
Sedangkan 5 pelaku lainnya yaitu DR, 22 tahun, AJ alias Jafar, 46 tahun, AK, 26 tahun, serta YS, 40 tahun, ketiganya merupakan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan US, 20 tahun, warga Kabupaten Lebak.
“Kedelapan penjahat jalanan ini merupakan hasil operasi sepekan menjelang bulan Ramadhan. Dari 8 pelaku ini, tiga diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Kamis (27/02/2025).
Kapolres menjelaskan kedelapan tersangka yang berhasil diamankan sebagian pemain lama atau residivis dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, serta pencurian dengan kekerasan.
“Penangkapan para pelaku tindak kejahatan ini bagian dari upaya Polres Serang dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat pada bulan suci Ramadhan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi, Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna dan Kapolsek Petir Iptu Hadyan Hawari.
Menurut Kapolres, dalam melakukan aksi kejahatan, para pelaku kerap melakukan kekerasan serta mengancam korban, bahkan tidak segan-segan melukai korban bila melawan. Oleh karena itu ada tiga tersangka dilakukan tindakan tegas terukur.
“Kami sudah perintahkan kepada anggota, kedepan jika ada pelaku yang melakukan kejahatan curat, curas dan curanmor lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Indag Ditreskrimsus Polda Banten.
Sementara untuk modus operandi para pelaku, tambah Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, sebelum mencuri mobil losbak, pelaku merusak gembok dan rantai pagar garasi, kemudian menghidupkan mesin mobil menggunakan kunci leter Y.
“Sedangkan pelaku lainnya, modusnya merusak lubang kunci mobil yang terparkir di pinggir jalan dan mengambil uang tunai yang ada di
dalam mobil. Untuk pelaku curas, modus merampas motor berpura-pura sebagai penumpang lalu mengancam menggunakan golok,” tambah Andi Kurniady.
Atas perbuatannya itu, kedelapan pelaku diganjar dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yono)